KETIK, BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di dalam angkutan umum.

Dalam kasus tersebut, Seorang pria berinisial S alias M (56), warga asal Kecamatan Padangan, Bojonegoro, ditangkap polisi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis, 3 September 2026. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.40 WIB. Lokasinya berada di dalam angkutan umum.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas IX salah satu MTs di wilayah Kecamatan Kalitidu.

Baca Juga:
Pemkab Bojonegoro Gencarkan Gemarikan, Cantika Wahono Ungkap Rahasia Ikan untuk Cegah Stunting

Berdasarkan keterangan polisi, saat itu korban baru pulang sekolah dan menaiki sebuah angkutan umum dari pertigaan Desa Pumpungan. Di dalam kendaraan tersebut sudah terdapat sejumlah penumpang.

Korban kemudian duduk di bagian belakang. Dalam perjalanan menuju rumah, seorang penumpang laki-laki yang semula duduk di bagian belakang berpindah tempat dan duduk di sebelah korban.

"Kalau ngantuk tidur," kata polisi menirukan ucapan tersangka saat berada di dalam angkutan.

Setelah itu, tersangka diduga meraba paha korban. Korban yang merasa ketakutan kemudian berpindah tempat duduk ke bagian belakang.

Baca Juga:
PPP Bojonegoro Gelar Pendidikan Politik dan Ta’aruf Pengurus, Bidik Kursi di Setiap Dapil

Namun, tersangka disebut ikut berpindah tempat dan kembali melakukan perbuatan serupa. Polisi menyebut tersangka meraba bagian paha hingga alat kelamin korban.

Korban sempat berusaha menahan tangan tersangka. Perbuatan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih lima menit.

Setelah itu, tersangka berpindah ke bagian depan angkutan. Korban kemudian turun di kawasan Alfamart Panjunan, sementara tersangka masih melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum tersebut ke arah barat.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka.

Polisi akhirnya menangkap S alias M pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki saat berada di dalam angkutan umum," demikian keterangan polisi dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pakaian yang dikenakan tersangka. Polisi juga mengamankan bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi sekitar 4 menit 14 detik.

Video tersebut, menurut polisi, direkam oleh salah satu saksi yang melihat langsung dugaan perbuatan tersangka terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro. Polisi juga memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan serta kerahasiaan idenftitas korban. (*)