KETIK, JAKARTA – Perubahan data desil seorang tukang becak di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan setelah berdampak terhadap akses pendidikan anaknya. Timbul (49), yang sebelumnya tercatat dalam desil 1, disebut mengalami perubahan status menjadi desil 9.
Perubahan tersebut menjadi persoalan karena anak Timbul telah diterima di perguruan tinggi. Status desil yang berubah berpotensi membuat anaknya kehilangan kesempatan memperoleh beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kasus ini mendapat perhatian setelah muncul berbagai keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data desil dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya. Perubahan status dalam sistem dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta pemerintah tidak menjadikan angka desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan masyarakat menerima bantuan sosial.
Menurut Selly, perubahan desil dapat berdampak besar terhadap masyarakat yang sebelumnya telah dinyatakan layak menerima manfaat. Kondisi tersebut juga dapat mengancam keberlanjutan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Pemerintah Akui Ada Keluhan Anomali Desil, Bakom Siapkan Evaluasi Bersama BPS dan DEN“Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN,” terangnya, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Rabu, 26 Agustus 2026.
Selly menilai pemerintah perlu melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif sebelum menjadikan perubahan desil sebagai dasar penghentian atau penolakan bantuan. Ia mengingatkan bahwa kemiskinan dan kerentanan sosial tidak dapat sepenuhnya digambarkan hanya melalui satu angka.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Cirebon dan Indramayu itu menjelaskan bahwa proses verifikasi calon penerima KIP sebenarnya menggunakan banyak variabel. Pemerintah perlu memperhatikan identitas keluarga, koordinat tempat tinggal, kondisi rumah, luas bangunan, hingga kondisi lantai, dinding, dan atap.
Selain itu, proses penilaian juga mencakup sanitasi, sumber air dan listrik, pengeluaran keluarga, pendapatan, kepemilikan aset, serta kondisi anggota keluarga. Banyaknya indikator tersebut menunjukkan bahwa penentuan kondisi sosial ekonomi masyarakat membutuhkan proses pemadanan dan verifikasi yang cermat.
Baca Juga:
Warga Wajib Tahu, Ini Langkah Mudah Cek Desil DTSEN Melalui HPKarena itu, Selly meminta pemerintah mengevaluasi kualitas data dan mekanisme pembaruan DTSEN. Evaluasi diperlukan agar perubahan status dalam sistem tidak merugikan warga yang secara faktual masih berada dalam kondisi rentan.
Ia juga menilai kasus Timbul harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk tidak menerapkan data desil secara kaku. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan dalam penyaluran bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data,” beber Selly.
Kasus perubahan desil Timbul dari 1 menjadi 9 menunjukkan bagaimana persoalan administrasi data dapat berujung pada dampak nyata bagi keluarga. Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa berbagai keluhan mengenai anomali desil akan menjadi bahan koreksi dan berencana membahas penyempurnaan sistem tersebut bersama BPS serta Dewan Ekonomi Nasional (DEN). (*)