KETIK, BATU – Hampir empat bulan sejak penyelidikan dimulai, penanganan dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Proses hukum diawali dengan pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen, penggeledahan, hingga akhirnya status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rangkaian penanganan perkara tersebut dimulai setelah Kejari Batu menerbitkan surat panggilan resmi tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Samsul Apriwahyudi Sahubawa.
Surat itu ditujukan kepada sejumlah pedagang Pasar Induk Among Tani untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 April 2026 di Ruang Penyidik Khusus Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los yang diduga merugikan keuangan daerah.
Baca Juga:
Sebanyak 1.640 KPM di Kota Batu Terima Bantuan Beras, Total Capai 16,4 TonPara pihak yang dipanggil juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejak awal April 2026, tim penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu, koordinator zona pasar, hingga para pedagang.
Pada tahap penyelidikan, sebanyak 73 orang yang terdiri atas unsur ASN dan pelaku usaha telah dimintai keterangan.
Dalam proses pendalaman perkara, tim yang dipimpin Kasi Pidsus Samsul Apriwahyudi Sahubawa juga melakukan penggeledahan di Kantor Diskoperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar.
Baca Juga:
Pengusaha Kota Batu Soroti KDKMP, Sebut Manajemen Jadi Penentu KeberhasilanDari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan lima unit telepon seluler, satu unit laptop, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pengamanan barang bukti, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sejak saat itu, tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa puluhan saksi guna melengkapi alat bukti, dan proses tersebut masih terus berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Induk Among Tani saat ini masih berada pada tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Induk Among Tani ini, statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan dan kami terus meminta keterangan dari puluhan saksi,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.
Selain perkara Pasar Induk Among Tani, Wisnu menyebut Kejari Batu juga tetap menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya yang masih berada pada tahap penyelidikan.
“Selain kasus Pasar Induk Among Tani, sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan juga tetap berjalan dan tidak ada satu pun yang dihentikan,” tambah Wisnu.
Ia mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk bersabar menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar menunggu perkembangan progres selanjutnya,” pungkasnya.