KETIK, PALEMBANG – Polemik percetakan sawah seluas 500 hektar di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bergulir dan memunculkan pertanyaan besar mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas konflik lahan yang kini terjadi.
Kuasa hukum pengembang, Febriansyah Azhar, akhirnya angkat bicara dan membuka sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar legal kerja sama antara investor dan Pemerintah Desa Sejagung.
Menurut Febriansyah, proyek percetakan sawah tersebut bukanlah inisiatif sepihak pengembang, melainkan bermula dari permohonan resmi Pemerintah Desa Sejagung kepada Hendri Yanto selaku investor/pengembang.
Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 143/002/P/SJG/2022 tertanggal 18 Mei 2022, yang ditandatangani unsur Kepala Desa serta Ketua BPD Desa Sejagung.
“Pemerintah desa saat itu meminta bantuan pengembang untuk membuka lahan rawa yang masih berupa semak belukar karena desa tidak memiliki alat maupun modal usaha untuk menjadikan lahan itu produktif,” ujar Febriansyah.
Baca Juga:
LBH Ganta Dampingi Warga Gugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin soal Krisis Air BersihDalam surat tersebut, lanjutnya, lahan seluas kurang lebih 500 hektar direncanakan menjadi area persawahan produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Desa Sejagung.
Tak hanya itu, Febriansyah menyebut permohonan tersebut telah melalui proses birokrasi desa dan mendapat dukungan luas masyarakat, ditandai dengan adanya tanda tangan puluhan Ketua RT serta ratusan warga.
Kesepakatan kerja sama kemudian dituangkan dalam akta notaris pada Mei 2022 dengan skema pembagian lahan, yakni 250 hektar untuk masyarakat Dusun I dan Dusun V, serta 250 hektar untuk pihak pengembang.
Dalam pelaksanaannya, pengembang disebut telah berhasil membuka lahan sekitar 200 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hektar diklaim telah diserahkan kepada Pemerintah Desa dan sudah dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga:
Papan Bunga Kepung Kejati Sumsel, Dukungan Publik Meluas untuk Penindakan Oknum LSMNamun konflik mulai muncul ketika sebagian lahan yang telah diserahterimakan kepada pengembang, tepatnya sekitar 53,4 hektar, diklaim oleh sejumlah warga.
Akibatnya, pengembang mengaku tidak dapat menguasai lahan tersebut meski telah memiliki dasar kesepakatan dan serah terima.
Persoalan itu kemudian berujung laporan polisi dan kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Banyuasin.
“Kami sangat menyayangkan persoalan ini. Tidak semestinya pengembang dibenturkan dengan masyarakat,” tegas Febriansyah.
Dalam akta perjanjian notaris tertanggal 20 Mei 2022, disebutkan bahwa Pemerintah Desa, BPD, daerah pemilihan, hingga Tim 9 Penyusun RPJMDes bertanggung jawab penuh terhadap seluruh persoalan yang timbul dari masyarakat maupun pihak lain terkait kerja sama tersebut.
Menurut Febriansyah, klausul itu dibuat sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum kepada pengembang agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme pemerintahan desa.
“Artinya sejak awal pengembang masuk dengan dasar legal dan birokrasi yang jelas. Jadi tidak tepat jika pengembang sekarang justru berhadapan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Konflik tersebut semakin melebar setelah muncul berbagai pemberitaan mengenai dugaan jual beli tanah desa hingga isu bernuansa politik.
Persoalan ini bahkan telah dimediasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada 25 November 2025 dengan menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Dinas PMD, Dinas Perkimtan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, bagian hukum Setda, camat, kepolisian hingga pemerintah desa.
Namun mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Dalam forum mediasi, Dinas PMD disebut menegaskan bahwa kewenangan kerja sama desa berada pada kepala desa dengan diketahui BPD, sehingga proses kerja sama dianggap telah melalui prosedur pemerintahan desa.
“Semua isu mengenai jual beli tanah desa menurut hasil mediasi telah terbantahkan,” ungkap Febriansyah.
Pihak pengembang mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam polemik ini karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum meski telah menjalankan proyek berdasarkan permintaan resmi pemerintah desa.
“Kami tegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk merampas ruang hidup masyarakat. Tujuan utama proyek ini agar lahan tidur menjadi produktif dan bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan menyurati Pemerintah Desa Sejagung guna mempertanyakan langkah konkret penyelesaian konflik sesuai isi kesepakatan awal.
Selain itu, mereka juga akan mengawal proses penyelidikan di Polres Banyuasin, termasuk memastikan apakah unsur pemerintah desa telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Kami ingin semua fakta hukum dibuka terang-benderang agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tutup Febriansyah.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari pihak Pemerintah Desa Sejagung yang enggan disebutkan namanya, memberikan tanggapan berbeda terkait polemik percetakan sawah tersebut.
Perwakilan Pemerintah Desa tersebut menegaskan bahwa saat ini fokus utama desa bukan pada persoalan kerugian yang dialami investor, melainkan pada dugaan adanya oknum yang diduga melakukan praktik jual beli tanah desa.
Pihak desa menyebut persoalan yang berkembang di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan, sehingga pemerintah desa memilih berkonsentrasi untuk menelusuri dan mengklarifikasi dugaan transaksi tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.
“Untuk saat ini kami tidak dalam posisi menanggapi terkait klaim kerugian investor. Fokus kami adalah menyikapi adanya dugaan oknum yang melakukan jual beli tanah desa yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Sejagung.
Pemerintah desa juga menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum dan penyelidikan yang sedang berjalan, termasuk apabila nantinya ditemukan fakta-fakta baru terkait pengelolaan maupun penguasaan lahan dalam proyek percetakan sawah tersebut.
Selain itu, pihak desa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Sejagung. (*)