KETIK, BREBES
– Pemkab Brebes memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa untuk mencegah sengketa informasi sekaligus mendorong transparansi anggaran desa. Penguatan dilakukan lewat Rakor PPID Desa di Aula Lantai 6 KPT Brebes, Jumat, 16 Oktober 2026
Rakor dibuka Kepala Dinkominfotik Brebes, Warsito Eko Putro dengan narasumber Komisioner Komisi Informasi Jateng Ermy Sri Ardhyanti. Puluhan admin PPID desa se-Brebes hadir.
Warsito meminta peserta serius mengikuti rakor agar mampu menerapkan pelayanan informasi di desa.
“Saya berharap peserta mengikuti dengan baik, memahami materi, dan jangan ragu bertanya. Manfaatkan untuk diterapkan dalam pengelolaan PPID di desa masing-masing,” pesannya.
Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes Taufan Haqiqi menjelaskan, rakor bertujuan meningkatkan kompetensi PPID desa dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa. Kami juga mendorong informasi pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Taufan.
Dalam materi bertajuk Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik, Ermy menegaskan keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum dan fondasi tata kelola desa yang transparan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tapi bagian penting dari tata kelola yang transparan dan akuntabel. Masyarakat punya hak mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan desa,” jelas Ermy.
Dasar hukumnya antara lain UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU 6/2014 tentang Desa jo UU 3/2024, dan Perki 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ermy memaparkan empat kategori informasi publik desa: informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan.
Desa wajib menetapkan PPID lewat SK Kades, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan sarana layanan, dan mencatat permohonan. Jawaban permohonan wajib tertulis maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Urgensi ini terlihat dari data KI Jateng: pemerintah desa sebagai termohon sengketa informasi mencapai 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024. Pada 2021, laporan keuangan menjadi yang paling disengketakan, 61 persen.
Karena itu, publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran rutin menjadi kunci, disertai penataan arsip dan respons cepat.
Rakor merekomendasikan rencana aksi 90 hari diantaranya, penerbitan SK PPID, inventarisasi informasi, penyusunan DIP, penyiapan sarana dan formulir, publikasi APBDes, hingga penetapan DIP dan SOP.(*)