KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sohib (19), warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status DPO ini berdasarkan Laporan Polisi nomor `LP/B/181/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM` yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2026.
Tersangka diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dengan disertai kekerasan dan ancaman kekerasan. Atas perbuatannya, Sohib terancam dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Kepolisian Resor Sampang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor.
Baca Juga:
Rutin Tiap Tahun, SKK Migas-Medco Energi Beri Bantuan untuk 66 Nelayan Banyuanyar SampangBagi masyarakat yang melihat atau mempunyai informasi keberadaan DPO atas nama Sohib, dapat menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 atau melapor ke Polres/Polsek terdekat.
Sementara Kasi Humas Polres AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, 1 Agustus 2026 terkait hal tersebut belum merespons. (*)