KETIK, TUBAN – Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Operasional Sementara terhadap 825 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II.

Langkah tersebut diambil BGN setelah ditemukan pelanggaran kualifikasi operasional yang masuk dalam ketentuan kategori lainnya atau Sanksi Pelanggaran Standar 2 (SPS 2).

Keputusan yang tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 ditandatangani elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

"Sanksi diberlakukan demi menekan risiko operasional dan menjaga integritas serta mutu program nasional pemenuhan gizi," tulis BGN dalam surat tersebut.

Berdasarkan surat keputusan di terima Ketika.com, di Kabupaten Tuban juga ikut mengalami sanksi tersebut. Tercatat 6 dapur SPPG di Tuban resmi di-suspend dan dihentikan seluruh hak operasionalnya terhitung sejak surat diterbitkan 

Baca Juga:
Insentif SPPG Dirombak Rp 6 Juta Jadi Rp 2 Ribu, Pengamat : Tidak Pengaruhi Cuan Pengelola Dapur. Apa Saja ?

Adapun 6 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibekukan sementara yakni:

1. SPPG Talangkembar, Kecamatan Montong

2. SPPG Kedungrojo, Kecamatan Plumpang

3. SPPG Kesamben, Kecamatan Plumpang

Baca Juga:
Lari Tanpa Sekat, Cara Mas Lindra Bangun Kedekatan Humanis dengan Warga Tuban Lewat SeduruRUN 2026

4. SPPG Nguruan, Kecamatan Soko

5. SPPG Sumurcinde, Kecamatan Soko

6. SPPG Sandingrowo, Kecamatan Soko

Keenam SPPG diatas itu masuk kategori pelanggaran Non-Kejadian Menonjol. Artinya, pembekuan bukan disebabkan kasus keracunan siswa atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kasus SPS 2 murni merupakan pelanggaran teknis operasional yang membutuhkan perbaikan besar (major) agar sesuai dengan standar nasional BGN," tegas Ketut.

Secara umum, ada tiga poin utama yang membuat dapur masuk Kategori SPS 2 : Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi Virtual Account (VA).

Kedua, Kelengkapan sertifikasi standar, seperti belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.

Ketiga, manajemen fisik dapur tidak sesuai SOP, mulai dari alur penataan ruang, alur kerja masak, hingga logistik yang dinilai butuh perbaikan besar.

Ketut menegaskan, Kepala SPPG terdampak wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran via VA dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum penutupan fisik dijalankan penuh.

"Seluruh layanan dan proses administrasi di BGN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya," tulisnya.

BGN menyebut sanksi SPS 2 bersifat dinamis. Jika 6 dapur di Tuban berhasil membereskan sistem VA dan melengkapi dokumen standardisasi dalam tenggat waktu, status suspend akan dicabut dan boleh kembali produksi MBG. Sebaliknya, BGN memberi peringatan keras bagi dapur yang nekat melanggar masa suspend.

"BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi lanjutan yang jauh lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan berlaku jika tidak ada perbaikan," tutupnya. (*)