KETIK, PROBOLINGGO – Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman tentang ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Upaya tersebut dilakukan melalui podcast yang disiarkan LPPL Radio Bromo FM, Senin (20/7/2026) di Studio LPPL Radio Bromo FM di lantai dasar Gedung Islamic Center Kraksaan.
Dialog interaktif tersebut menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yakni Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah yang dipandu oleh penyiar Shasa.
Melalui siaran tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh setiap penumpang dari luar negeri.
Pegawai Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius karena selain berpotensi merugikan kesehatan masyarakat, juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Program Gempur Rokok Ilegal Kian Gencar di Kabupaten ProbolinggoMenurutnya, penerimaan negara dari cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa, penyediaan fasilitas pendidikan hingga pelaksanaan berbagai program bantuan sosial.
"Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi, baik di tempat umum, media sosial maupun melalui siaran radio. Program Gempur Rokok Ilegal juga kami laksanakan hingga ke desa-desa bersama pemerintah daerah, Satpol PP, aparatur desa dan masyarakat agar semakin banyak warga yang mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak membeli maupun mengedarkannya," katanya.
Sementara Pegawai Bea Cukai Probolinggo Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Oleh karena itu, Bea Cukai terus memberikan edukasi mengenai batasan barang yang dapat dibawa masuk ke Indonesia, fasilitas pembebasan bea masuk hingga tata cara pelaporan barang bawaan.
Baca Juga:
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal"Masyarakat perlu mengetahui ketentuan barang bawaan penumpang, mulai dari batas barang tertentu seperti minuman beralkohol, rokok, uang tunai, telepon seluler hingga kosmetik. Selain itu, terdapat ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang tertentu, seperti barang hadiah hasil perlombaan bagi Warga Negara Indonesia dengan persyaratan dokumen yang lengkap," jelasnya.
Umi menambahkan proses pelaporan barang bawaan kini semakin mudah melalui layanan Electronic Customs Declaration (E-CD) yang dapat diakses secara daring sebelum atau saat kedatangan di Indonesia.
Layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan.
Melalui edukasi ini, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Selain itu, sosialisasi mengenai aturan barang bawaan penumpang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan sehingga perjalanan internasasional dapat berlangsung lebih tertib, aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)