KETIK, SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya melakukan penyitaan terhadap ribuan obat ilegal. Penyitaan ini menggandeng Korwas PPNS Polda Jawa Timur, Senin, 14 September 2026.

Sebanyak 2.523 obat yang disita BBPOM itu selain ilegal juga berbahaya karena mengandung bahan obat kimia (BKO) dan juga tidak mengantongi izin. Ribuan obat-obatan yang disita ini ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp60 juta.

Operasi penindakan obat-obatan ilegal dan berbahaya ini menyasar area distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan. Pihaknya melakukan ini untuk memastikan produk yang beredar aman di konsumsi masyarakat.

Operasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi mengatakan, peredaran OBA yang dicampur BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut menimbulkan risiko terhadap konsumen.

Baca Juga:
BBPOM Surabaya Gerak Cepat Investigasi Penyebab Keracunan di Ponpes Manbahul Hikam Sidoarjo

"Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," kata Yudi dikutip dari keterangan tertulis.

Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah). 

Yudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap obat-obatan tersebut dengan cara memeriksa kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa, sebelum membeli, terlebih obat-obatan tradisional.

Berikut daftar obat-obatan yang disita BBPOM:

Baca Juga:
Cegah Kanker Serviks, BBPOM Surabaya Gelar Vaksin HPV Dosis Ketiga

Urat Madu

Montalin

Jakarta Bandung

King Cobra

Buaya Jantan

Buah Dewa. (*)