KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan memperkuat komunikasi dengan Partai Politik (Parpol) menjelang proses panjang menuju Pemilu 2029. Kali ini, konsolidasi dilakukan bersama jajaran Partai Demokrat Halmahera Selatan di Kantor DPC Demokrat, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Rabu 19 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan Bawaslu di luar tahapan Pemilu. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 hingga pengawasan pembaruan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua Partai Demokrat Halsel Hud H. Ibrahim bersama jajaran pengurus menerima langsung rombongan Bawaslu. Bagi Demokrat, forum semacam ini diperlukan untuk memperoleh pemahaman yang utuh atas berbagai regulasi kepemiluan yang terus berkembang menuju kontestasi nasional berikutnya.

“Kami membutuhkan diskusi seperti ini agar tidak salah tafsir terhadap aturan-aturan yang diperbarui, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujar Hud.

Semnatara Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar mengatakan konsolidasi tersebut merupakan pelaksanaan fungsi preventif lembaganya sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Nomor 2 Tahun 2026. Pertemuan dengan partai politik diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan sejak dini.

Baca Juga:
Ali Dano Hasan Tak Hadir, RDP Kusu di DPRD Halsel Ditunda

“Tujuan kedatangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan adalah bentuk langkah pencegahan kami. Berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026, kami melaksanakan Konsolidasi Demokrasi ini berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023,” jelas Rais.

Perhatian Bawaslu juga diarahkan pada akurasi informasi organisasi politik yang terus diperbarui. Pengawasan tersebut menjadi penting karena basis informasi kepartaian harus tetap tertib meski tahapan Pemilu belum berjalan.

“Selain berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu juga memiliki tugas untuk mengawasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025,” ujar Rais.

Anggota Bawaslu Halsel M. Hijra Hi. Kamuning memaparkan sejumlah komponen yang menjadi perhatian pengawas dalam pembaruan informasi kepartaian. Pemeriksaan mencakup susunan organisasi, alamat sekretariat, komposisi anggota hingga proporsi perempuan di tubuh kepengurusan.

Baca Juga:
BBM Bersubsidi Bukan untuk Disalahgunakan, Disperindagkop UMKM Halsel Pasang Peringatan di SPBU

“Dalam agenda konsolidasi ini, ada dua tema yang akan kami diskusikan bersama teman-teman pengurus Partai Demokrat. Selain membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, kami juga akan membahas tugas pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL,” ungkapnya.

Menurut Hijra, komposisi gender dalam struktur organisasi politik memiliki landasan hukum tersendiri. Karena itu, pemenuhannya tak semata dilihat ketika daftar calon legislatif mulai disusun.

“Selain keterwakilan perempuan pada saat pencalonan, kami juga mengawasi keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (2),” katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Halsel Hans William Kurama kemudian menyoroti konsekuensi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Ketentuan mengenai komposisi perempuan, menurut penjelasannya, dapat berdampak langsung terhadap keikutsertaan partai pada wilayah pencalonan tertentu apabila syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Olehnya itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen bukan sekadar formalitas, tetapi norma yang harus benar-benar dipenuhi dalam proses pencalonan legislatif,” pungkas Hans.