KETIK, PEMALANG – Sebuah kendaraan roda tiga milik Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karangmoncol–Randudongkal, Sabtu malam, 6 Juni 2026.‎

‎Insiden tersebut mengakibatkan pengemudi yang merupakan pengurus KDKMP Desa Gombong mengalami patah tulang.‎

‎Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di ruas jalan sebelah timur SPBU Karangmoncol. Korban yang diketahui bernama Jamal, seorang pengurus koperasi, langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

‎‎Informasi yang diperoleh menyebutkan, kendaraan roda tiga merek KTM tersebut baru saja diambil dari Kodim 0711/Pemalang setelah proses penyerahan. Saat dalam perjalanan menuju daerah asalnya, kendaraan itu mengalami kecelakaan di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

‎Ketua Forum Komunikasi KDKMP Kabupaten Pemalang, Casmito, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kendaraan yang mengalami kecelakaan merupakan kendaraan operasional milik Koperasi Merah Putih Desa Gombong.

Baca Juga:
Bupati Anom Dorong Gerakan Peduli Lingkungan, 3.000 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Pemalang

‎‎"Benar mas. Yang membawa atau pengendara pengurus koperasi. Namanya Jamal," ujar Casmito saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Juni 2026.

‎‎Ia menjelaskan, korban mengalami cedera patah tulang bagian tangan akibat kecelakaan tersebut. Setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban kini telah kembali ke rumah dan menjalani pengobatan alternatif.

‎‎Selain menyebabkan korban luka, kecelakaan itu juga mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan. Hingga kini kendaraan tersebut masih berada di Desa Karangmoncol.

‎‎Terkait penyebab kejadian, Casmito menduga kecelakaan terjadi karena pengemudi belum terbiasa mengendarai kendaraan roda tiga. Kondisi tersebut diduga membuat kendaraan kehilangan kendali hingga akhirnya mengalami kecelakaan.

Baca Juga:
Gencarkan Jumat Bersih, Pemkab Pemalang Percantik Kawasan Kota

‎‎Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kendaraan yang diterima koperasi belum dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK maupun BPKB. Saat pengambilan kendaraan, pihak koperasi hanya menerima surat jalan.

‎‎"Belum ada. Hanya surat jalan aja. Gimana wong suruh ambil ya kita ambil aja. Yang mobil truk juga sama," katanya.

‎‎Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai kronologi maupun penyebab pasti kecelakaan yang menimpa kendaraan operasional Koperasi Merah Putih tersebut.(*)