KETIK, JAKARTA – Analis politik Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi menyoroti penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya kepada sosok Listyo. Dia meyakini ada pihak lain yang memiliki kepentingan dan meminta Listyo melakukan penyadapan ilegal tersebut.
"Pertama, harus diselidiki siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap presiden dan kawan-kawan," kata Pangi kepada Ketik.com, Selasa malam (3/11/2026).
Pangi berkeyakinan ada sosok di balik Listyo Sigit yang berkepentingan akan penyadapan tersebut. "Listyo tetap bawahan. Artinya ada pemimpin di atasnya dia. Bekerja untuk siapa? Kalau menyadap presiden ilegal," tambahnya.
Pangi menyebut pihaknya berharap polisi fokus pada pertanyaan siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap. Apalagi yang disadap adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Presiden.
Baca Juga:
Tegas! Analis Politik Pangi Syarwi Sebut Penyadapan Presiden adalah MakarLebih lanjut, dia menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara masuk pasal makar. "Ini sudah makar serius," ucap Pangi menegaskan.
Ada Tiga Tersangka
Sebelumnya, Selasa malam, 3 November 2026, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2024) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Baca Juga:
Pangi Syarwi: Jika Gibran Diganti, Puan Maharani Layak Jadi Wapres RIBukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep menerangkan. (*)