KETIK, HALMAHERA SELATAN – Aktivitas pengerukan material yang diduga tidak mengantongi izin terpantau sejumlah wartawan menggunakan alat berat di kawasan Kali Mati, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Kamis 15 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu pekan. Namun, status perizinannya belum jelas karena belum ada dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Saat dikonfirmasi pada Selasa 20 Oktober 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan, Nasir Koda, mengaku belum mengetahui adanya izin pertambangan galian C di wilayah Bacan Selatan.
“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujar Nasir.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah membentuk tim untuk menertibkan perizinan galian C dan pertambangan rakyat.
Baca Juga:
Hasan Ali Bassam Kasuba Perluas Peluang Investasi Berbasis Potensi Bahari Halmahera SelatanDalam keterangannya kepada Ketik.com pada 28 April 2026, Nirwan menjelaskan bahwa tim tersebut bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah Gubernur ini agar orang yang melakukan aktivitas khusus di galian C dan IPR legal, jangan ilegal,” ujar Nirwan.