KETIK, YOGYAKARTA
– Dua perkara korupsi yang menyeret orang penting di Kabupaten Sleman menarik perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menunda pembacaan vonis dalam dua kasus tersebut, yang kemudian memantik spekulasi mengenai adanya upaya intervensi pihak tertentu.
Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, dalam perkara korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024. Semula, vonis untuk terdakwa dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026. Namun, majelis hakim menundanya hingga Kamis, 2 April 2026.
Pada akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebesar 3,5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Eka juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp901 juta.
Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Kecurigaan Publik
Memang penundaan pembacaan vonis atau putusan dalam sidang perkara (pidana maupun perdata) di pengadilan Indonesia sering dianggap sebagai hal yang biasa atau lumrah terjadi dalam praktik persidangan.
Meski begitu, kalau sudah dijadwalkan, seharusnya hakim komitmen dan menepati jadwal, sebab kebiasaan menunda pembacaan putusan bisa di tengarai bahwa hakim tidak menerapkan manajemen waktu.
Kecurigaan publik kian menguat setelah penundaan serupa terjadi pada kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo.
Sidang pembacaan putusan yang seharusnya digelar pada Kamis 23 April 2026 mendadak diundur hingga Senin 24 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menyatakan, penundaan tersebut dilakukan karena berkas putusan perlu disempurnakan.
"Karena ada beberapa hal yang harus dikoreksi dan disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin. Kami berharap saat memutus perkara nanti, salinannya sudah ada," ujar Melinda di persidangan.
Aroma Intervensi
Penundaan beruntun ini menimbullan pertanyaan di tengah masyarakat. Aktivis Pemantau Peradilan Arifin Wardiyanto menilai pola penundaan tersebut mencurigakan. Ia menduga adanya upaya pihak tertentu untuk melobi hakim guna meringankan vonis.
"Saya curiga ada yang mencoba mengintervensi hakim supaya vonis tidak setinggi tuntutan jaksa. Jika itu benar, integritas hakim sedang dipertaruhkan," kata Arifin, Sabtu 25 April 2026.
Ia mengingatkan jangan mencoba bermain-main dalam perkara tersebut. Bisa jadi kasus Sri Purnomo dalam pemantauan dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pandangan senada datang dari Riawan Tjandra. Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang juga berpengalaman sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, PTUN, dan pengadilan tindak pidana korupsi ini menyebut ada sejumlah faktor penyebab penundaan tersebut, mulai dari beban kerja hakim hingga tekanan internal.
Riawan menyoroti adanya kejanggalan selama proses persidangan, termasuk pemindahan lokasi sidang dan sikap hakim yang dianggap tidak lazim terhadap saksi ahli serta jaksa penuntut umum.
"Banyak kejanggalan. Padahal, konstruksi perkara dana hibah pariwisata ini sudah jelas," ungkap Riawan, Kamis 23 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar. JPU meyakini Sri Purnomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penundaan ini, Riawan mendorong Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak ragu menetapkan tersangka baru. Berdasarkan fakta persidangan, ia meyakini praktik korupsi dana hibah tersebut tidak dilakukan sendirian.
"Kasus ini sudah terang benderang. Jangan ragu untuk menyikat pihak-pihak yang terlibat," tegasnya. (*)