KETIK, ACEH SINGKIL – Polemik mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners.
Dalam perkara tersebut, Presiden Republik Indonesia juga dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat negara di lingkungan pemerintahan.
Menurut Bayu Anugerah, gugatan yang diajukannya berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang saat ini diemban Otto Hasibuan sebagai pejabat negara dengan ketentuan yang termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemimpinan organisasi advokat.
Dalam argumentasinya, penggugat merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap relevan.
Baca Juga:
Partai Gelora Tolak Perluasan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD, Tak Adil Bagi Partai NonparlemenPertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut penggugat berkaitan dengan kedudukan pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.
Bayu menegaskan gugatan tersebut tidak semata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk upaya untuk menguji konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana seluruh pihak, baik pejabat negara maupun organisasi profesi, menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
Baca Juga:
Anis Matta Pasang Target Besar di Pemilu 2029, 73 Aleg Gelora Diberi Bekal KhususSelain itu, penggugat juga meminta pengadilan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang dianggap diperlukan guna memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan secara efektif dan sesuai prinsip negara hukum.
Perkara ini diperkirakan akan menarik perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, hingga masyarakat luas.
Sebab, gugatan tersebut menyentuh sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan independensi organisasi advokat, hubungan antara profesi hukum dan jabatan publik, serta implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.
Sejumlah pengamat menilai perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu preseden penting dalam perkembangan hukum tata negara di Indonesia, terutama terkait batasan dan konsekuensi hukum bagi pejabat negara yang juga memegang jabatan dalam organisasi profesi.
Meski demikian, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji dalam proses persidangan. Para tergugat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, putusan pengadilan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi referensi penting dalam memperkuat budaya konstitusional serta penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.(*)