KETIK, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Raperda tersebut disiapkan sebagai pedoman pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk periode 2026 hingga 2056.
Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Banten, Selasa, 3 November 2026.
Sachrudin mengatakan, RPPLH mengusung visi terwujudnya Kota Tangerang yang maju dan berkelanjutan melalui pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif dan inklusif, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mewujudkan visi tersebut disiapkan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif,” tutur Sachrudin.
Baca Juga:
Masuk Top 6 Nasional, TPST Donokerto Sleman Jalani Tahapan Verlap Kementerian PUMenurutnya, RPPLH akan mengarahkan pembangunan melalui skenario restorasi berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan ekonomi diharapkan tetap berjalan tanpa meningkatkan tekanan terhadap lingkungan, salah satunya melalui efisiensi penggunaan air dan energi.
“RPPLH mengarahkan pembangunan melalui skenario restorasi berkelanjutan, yaitu memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa meningkatkan tekanan terhadap lingkungan, upaya ini dilakukan dengan cara efisiensi penggunaan air dan energi,” ucap Sachrudin.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut mencakup sejumlah fokus, di antaranya pengendalian kerusakan hidrologis dan sumber daya air, penguatan ruang terbuka hijau (RTH) dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, serta pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.
Baca Juga:
Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung, Pemkab Kediri Rehabilitasi Taman KilisuciPemkot Tangerang juga menyiapkan sejumlah target indikator kinerja lingkungan hingga 2056.
Indeks kualitas lingkungan hidup ditargetkan meningkat dari 59,2 pada 2025 menjadi 68,2.
Persentase sampah yang diolah ditargetkan naik dari 10,7 persen menjadi 25,13 persen.
Sementara itu, luas ruang terbuka hijau ditargetkan meningkat dari 0,54 persen menjadi 7,23 persen.
Sachrudin menjelaskan, penyusunan Raperda RPPLH dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat landasan hukum dalam menangani persoalan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Ia berharap, keberadaan Raperda tersebut dapat memastikan seluruh program pembangunan di Kota Tangerang terintegrasi dengan kebijakan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan fisik, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan.
Sachrudin menegaskan, pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut membutuhkan kerja sama dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Butuh kerja sama, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya.(*)