KETIK, PALEMBANG – Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang menyebabkan Adinda Dhea Puji Lestari (21) meninggal dunia di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang beberapa waktu lalu
Pelaku ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penangkapan dilakukan sekitar 10 jam setelah aksi begal yang menewaskan korban.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, salah satu pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini kasusnya masih terus dikembangkan," kata AKBP M. Jedi P.
Baca Juga:
Tragedi Kolam IPAL Pasar Ikan Modern: Dua Balita Tercebur, Satu Meninggal DuniaDari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja.
"Aku lihat korban lewat, aku buntutin dari lewat dari Musi 2 jalan lambat, ke Citraland," ujar pelaku saat diinterogasi.
Pelaku kemudian mengaku terlibat langsung saat merampas sepeda motor korban. Ia mengatakan sempat berusaha mengambil kunci motor, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian menarik lengan baju korban hingga korban terjatuh.
"Aku mau ambil kuncinya enggak dapat, aku tarik lengan baju (korban), langsung spontan nyampak (jatuh), helmnya langsung bentur ke aspal," katanya.
Baca Juga:
Gudang Solar Subsidi di Balik Bengkel Las Kota Pelembang Digerebek, 5.350 Liter BBM DisitaDalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengaku membawa senjata tajam berupa parang pendek bersama rekannya. Senjata tersebut disebut digunakan untuk menakut-nakuti korban.
"Iya bawa parang pendek, tapi dak dikapaki, cuma diagaki bae (ditakut-takuti). Terus aku bawa motornya," tuturnya.
Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Pelaku sebelumnya pernah ditangkap pada November 2023 oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di sebuah kafe di kawasan Kampung Baru (Teratai Putih), Palembang.
Dalam kasus sebelumnya, salah satu rekannya bernama Rizki (24) juga telah lebih dahulu ditangkap anggota Reskrim Polres Ogan Ilir.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan rangkaian aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.(*)