KETIK, ACEH SINGKIL – Direktur Aceh Human Foundation (AHF), Adi Maros, melayangkan kritik terhadap penanganan dugaan persoalan keuangan di PT Beurata Maju, perusahaan perkebunan sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Adi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bertindak profesional, adil, dan transparan dalam mengusut dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Beurata Maju selama kurang lebih satu dekade.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan tanpa membedakan status pihak yang diperiksa, terutama jika persoalan tersebut menyangkut uang daerah dan kepentingan masyarakat luas.
“Darwin sebagai putra daerah Aceh Timur baru setahun disebut merugikan negara langsung diproses. Lalu bagaimana dengan dugaan 10 tahun tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju? Kejari harus berlaku adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Adi Maros, Selasa (19/5/2026).
Selain menyoroti dugaan tidak disetorkannya PAD, Adi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT Beurata Maju. Ia menyinggung adanya suntikan dana dari pemerintah daerah sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari anggaran masyarakat.
AHF, kata dia, mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut tanpa tebang pilih, termasuk pada masa kepemimpinan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky.
“Kalau benar selama satu dekade tidak ada PAD yang disetor ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dikelola. Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Pernyataan Adi Maros memicu perhatian publik di Aceh Timur. Sejumlah kalangan masyarakat kini mendorong aparat penegak hukum agar menangani persoalan tersebut secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.
