KETIK, ACEH SINGKIL – Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kabupaten Aceh Singkil bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus masjid, Sabtu, 18 April 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur Aceh Singkil dan diikuti pengurus DMI, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), imam, serta khatib dari wilayah Kecamatan Singkil.
Wakil Sekretaris PD-DMI Aceh Singkil, Syafrizal Amni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DMI pusat dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi jaminan sosial kepada pengurus BKM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program tersebut difokuskan untuk melindungi pekerja rentan di lingkungan masjid seperti marbot, imam, dan para penggiat masjid melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini menyasar pengurus dan petugas masjid agar mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas.
Peserta akan memperoleh jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, baik saat perjalanan menuju masjid maupun ketika sedang bertugas, termasuk santunan kematian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengurus masjid di Aceh Singkil semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan tugas dengan rasa aman.(*)
