KETIK, ACEH BARAT DAYA – Putra asal Aceh Barat Daya (Abdya), Masady Manggeng, menyoroti belum tercantumnya Kabupaten Abdya dalam daftar daerah yang berkoordinasi terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dalam LKPJ tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh sedang melakukan koordinasi pengusulan WPR bersama sejumlah kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Namun, nama Abdya tidak masuk dalam daftar daerah yang disebut telah berkoordinasi.
Menurut Masady yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, kondisi tersebut layak menjadi perhatian publik karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Abdya telah menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan hadirnya WPR di daerah itu.
"Komitmen tersebut pernah disampaikan langsung oleh Bupati Abdya saat menerima audiensi lembaga Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)," kata Masady dalam keterangannya diterima awak media, Minggu (12/7/2026).
Saat itu, ujar Masady, Bupati Abdya menyatakan kesiapan menggandeng APRI untuk mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM, dengan syarat aktivitas pertambangan rakyat harus memberikan manfaat bagi masyarakat, dikelola secara tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keselamatan kerja para penambang.
Ia menilai komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan usulan tersebut, terlebih ketika dokumen LKPJ Pemerintah Aceh belum mencantumkan Abdya sebagai daerah yang telah berkoordinasi.
"Publik tentu ingin mengetahui apakah proses pengusulan WPR untuk Abdya masih berjalan sehingga belum tercermin dalam LKPJ, atau justru terdapat kendala lain yang menyebabkan Abdya belum masuk dalam daftar tersebut," ujarnya.
Masady menjelaskan, kepastian mengenai WPR menjadi semakin penting di tengah berkembangnya aktivitas pertambangan dan dinamika perizinan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, percepatan pengusulan WPR dibutuhkan agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
Ia mengingatkan, tanpa adanya penetapan WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat berpotensi terus berada dalam ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, Masady menegaskan bahwa WPR bukan sekadar memberikan legalitas terhadap aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga menjadi instrumen negara untuk menghadirkan pembinaan, pengawasan, peningkatan keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap lingkungan.
Selain itu, ia menekankan bahwa potensi sumber daya mineral di Abdya merupakan kekayaan bersama yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Pengusulan WPR di Abdya tidak boleh dipandang sebagai kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mewujudkan tata kelola sumber daya mineral yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," tegasnya.
Karena itu, Masady berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan usulan WPR di Kabupaten Abdya. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen yang pernah disampaikan telah ditindaklanjuti.
"Hal ini sekaligus untuk memastikan hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral tidak tertinggal di tengah perkembangan kebijakan perizinan pertambangan," pungkas Masady Manggeng. (*)
.png)