Dugaan Rekayasa Kasus Pupuk Tulungagung, Petani Sakit Jantung Disebut Hanya 'Tumbal'

25 Mei 2026 23:09 25 Mei 2026 23:09

Sugeng Hariyadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Rekayasa Kasus Pupuk Tulungagung, Petani Sakit Jantung Disebut Hanya 'Tumbal'

Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., dari advokat Billy Nobile & Associates (BNA) selaku Penasehat Hukum P. ( Foto : Hariya/Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Penetapan status tersangka terhadap P (51), penderita penyakit jantung asal Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, dalam kasus dugaan peredaran pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026 lalu, berbuntut panjang.

Pihak penasihat hukum tersangka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

Mereka bahkan menuding adanya upaya yang dianggap terlalu terburu-buru dalam menjerat warga kecil dalam perkara tersebut.

Penasehat Hukum P dari Billy Nobile & Associates (BNA), Mohammad Ababilil Mujaddidyn, menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, menurutnya, bukti yang digunakan dalam kasus ini dinilai belum jelas dan cenderung dipaksakan.

“Melihat kasus Pak P ini, kami justru bertanya-tanya: bukti apa yang sebenarnya dikantongi penyidik Satreskrim Polres Tulungagung? Kami menilai bukti-bukti tersebut sama sekali belum jelas, alias dipaksakan,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengklaim memiliki dokumen resmi dari pihak produsen yang menyatakan bahwa pupuk yang dipermasalahkan memiliki izin edar sah dan terdaftar secara legal.

Mereka juga menyoroti proses awal pemeriksaan terhadap P yang disebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.

Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat posisi kliennya semakin rentan dalam menghadapi proses hukum.

Kuasa hukum lain dari BNA, Burhanuddin Jabbar, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku usaha besar seperti yang disangkakan, melainkan petani yang hanya membeli pupuk non-subsidi untuk kebutuhan lahan pribadi.

“Klien kami ini hanya menerima barang apa adanya, tidak ada manipulasi merek, tidak mengubah izin, apalagi mengoplos. Jadi tuduhan ini sangat prematur,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya sosok berinisial “N” yang disebut turut terlibat dalam awal transaksi pupuk tersebut.

Mereka mempertanyakan peran pihak tersebut yang kini dianggap belum terungkap secara jelas dalam proses penyidikan.

“Klien kami hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial N. Kami mempertanyakan, ada kepentingan apa pihak ini sehingga berujung pada kasus hukum seperti sekarang,” tambahnya.

Lebih jauh, tim hukum menyatakan siap membuka seluruh dokumen perizinan dan menantang pihak kepolisian untuk menguji data secara terbuka, termasuk terkait dugaan perubahan label pada produk pupuk.

Hingga kini, pihak kuasa hukum menyebut telah mengajukan berita acara tambahan kepada penyidik, namun belum mendapatkan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati institusi kepolisian, namun tidak akan tinggal diam apabila perkara ini dinilai berlarut tanpa kejelasan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi Tulungagung Mohammad Ababilil Mujaddidyn Burhanuddin Jabbar Polres Tulungagung Satreskrim Tulungagung Pupuk Ilegal Karangrejo Tulungagung HUKUM Kriminal Jawa timur berita tulungagung info tulungagung