RSUD dr. Iskak Tulungagung Perkuat Tata Kelola melalui Edukasi Regulasi dan Hukum Rumah Sakit

5 Agustus 2026 18:20 5 Agt 2026 18:20

Sugeng Hariyadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail RSUD dr. Iskak Tulungagung Perkuat Tata Kelola melalui Edukasi Regulasi dan Hukum Rumah Sakit

RSUD dr. Iskak Tulungagung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar Edukasi Regulasi dan Hukum Rumah Sakit di Auditorium IDIK Lantai 2, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: Dok. RSUD dr. Iskak/Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Untuk memperkuat integritas serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai koridor hukum, RSUD dr. Iskak Tulungagung menggelar Edukasi Regulasi dan Hukum Rumah Sakit pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium IDIK Lantai 2 ini terselenggara melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran manajemen, Satuan Pengawasan Internal (SPI), unit hukum, serta tim pengadaan barang dan jasa. Melalui agenda ini, rumah sakit berupaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan layanan kesehatan.

Edukasi ini juga menjadi bagian dari komitmen RSUD dr. Iskak dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Seluruh aspek operasional, mulai dari pelayanan medis, administrasi, hingga proses pengadaan barang dan jasa, diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Di tengah kompleksitas pengelolaan rumah sakit, pemahaman terhadap regulasi dinilai menjadi fondasi penting bagi setiap pegawai. Penguasaan aspek hukum tidak hanya membantu meminimalkan risiko kesalahan administratif, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai aturan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, Sujianto, S.Kep., Ners., M.M.R.S., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang hukum menjadi salah satu alasan utama penyelenggaraan edukasi tersebut.

“Jumlah tenaga ahli hukum di internal kami masih terbatas. Oleh karena itu, pembekalan mengenai kaidah dan konsultasi hukum sangat krusial agar seluruh staf memiliki landasan bertindak yang tepat,” ujar Sujianto, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi tidak hanya penting bagi tenaga administrasi, tetapi juga bagi tenaga medis. Dengan mengetahui kewenangan, hak, dan batasan hukum, seluruh insan rumah sakit dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menyampaikan materi mengenai strategi pencegahan tindak pidana korupsi, aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pendampingan hukum bagi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Melalui kolaborasi ini, RSUD dr. Iskak Tulungagung tidak hanya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang regulasi dan hukum, tetapi juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta keselamatan pasien sebagai prioritas utama. (*)

Tombol Google News

Tags:

RSUD dr Iskak Tulungagung Kejari Tulungagung Regulasi Rumah Sakit Tata Kelola Rumah Sakit Edukasi Hukum Rumah Sakit