KETIK, TUBAN – Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/5844/SJ yang meminta Pemerintah Daerah mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum menyentuh persoalan mendasar di lapangan.
SE yang ditandatanganiMendagri Tito Karnavian pada 13 Agustus 2026 itu membebankan 7 poin pemantauan kepada Pemda.
Cakupannya mulai dari edukasi gizi, pengawasan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemutakhiran data Kelompok Penerima Manfaat (KPM), hingga pengelolaan limbah dan IPAL.
Namun implementasi di daerah disebut masih terbentur tembok formalitas. Pengamat kebijakan publik Ahmad Muzamil menilai Pemda seolah hanya dijadikan "pemadam kebakaran" dan penonton proses bisnis yang dijalankan BGN, SPPG, dan yayasan.
"SE Mendagri berisiko sekadar menjadi tumpukan kertas jika tidak ada mekanisme interaksi wajib yang mengikat BGN di tingkat bawah. Selama ini BGN bertindak sebagai single player, sementara Pemda hanya diminta hadir untuk verifikasi administrasi atau saat ada kasus darurat," ujar Muzamil, Jumat 11 September 2026
Ia menyoroti minimnya koordinasi operasional harian antara SPPG dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup. Banyak SPPG beroperasi tanpa pengawasan intensif sejak penetapan menu hingga pengolahan limbah. Kontrol kualitas baru mendapat perhatian serius setelah ada aduan masyarakat.
Padahal Juknis BGN Nomor 401.1 sudah mengatur SPPG dapat berkoordinasi bulanan dengan stakeholder di kabupaten dan kecamatan. "Ini tidak pernah dilakukan oleh jajaran SDM BGN maupun pengelola dapur di daerah," imbuhnya.
SE Mendagri juga mewajibkan laporan berkala bagi Pemda tiap tanggal 5 dan laporan real time untuk kejadian fatal. Menurut Muzamil, ketentuan itu tidak sinkron jika lembaga pelaksana MBG di SPPG tidak pernah mengajak koordinasi pada tingkatan kecamatan sejak awal.
Ia mencontohkan pelaksanaan MBG selama 2 tahun di Tuban yang disebutnya seperti "petak umpet" antara siapa Korwil, siapa Korcam, siapa mitra dapur sampai siapa pemilik yayasan.
"Korwil, Korcam, mitra dapur atau yayasan kelihatan batang hidungnya kalau ada kejadian menonjol. Itupun pemilik asli dapur SPPG-nya sembunyi," tandasnya.
Jika BGN dan Pemda tidak segera membangun forum koordinasi berkala di level operasional SPPG secara jenjang sampai di level kecamatan, SE tersebut dikhawatirkan gagal mewujudkan tata kelola MBG yang tepat sasaran, higienis, Transparans hingga akuntabilitas yang berkelanjutan. (*)
