KETIK, TUBAN – Peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga” seolah menjadi gambaran nyata bagi Mulyanto, 42 tahun. Petugas kebersihan Pasar Jatirogo, Kabupaten Tuban, ini kini hanya tinggal di rumah sederhananya dengan tulang pinggang patah dan aktivitas terbatas.
Lebih miris, ia tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan hanya mendapat santunan Rp500 ribu dari pihak pengelola pasar milik Pemkab Tuban.
Yanto, sapaan akrabnya, telah bekerja sebagai kuli kebersihan di pasar milik Pemkab Tuban sejak 2018. Setiap hari sejak pukul 13.00 WIB, ia bersama lima rekannya mengangkut dan memadatkan sampah dengan upah Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan.
Pengabdian itu berakhir tragis pada Desember 2025. Kala ia memadatkan tumpukan sampah di atas gerobak roda 3, kaki terpeleset dan tubuhnya terpelanting keras. Sehingga membuat tulang pinggangnya berpindah atau patah.
“Tubuh saya terpelanting keras dan tulang pinggang langsung patah seketika. Saya langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Yanto saat ditemui di rumah kayu sederhananya di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia dirujuk ke RSUD Ali Mansyur Tuban. Karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pengelola Pasar Jatirogo, biaya operasi pinggul yang mahal terpaksa ditanggung melalui Kartu Miskin, program bantuan sosial pemerintah lewat desa setempat.
Yang membuat luka Yanto semakin dalam adalah respons manajemen Pasar Jatirogo. Ia mengaku hanya diberi santunan Rp500 ribu, jumlah yang jauh dari cukup untuk menutup dampak kecelakaan kerja yang membuatnya cacat permanen.
Penderitaan belum selesai. Memasuki 2026, saat masih dalam masa pemulihan, posisinya sebagai tenaga kebersihan tiba-tiba digantikan tanpa pemberitahuan layak. Ia mengakui tenaga kebersihan ada enam orang yang dipekerjakan kebersihan sampah pasar.
“Sekarang saya di rumah cuma mengasuh anak-anak, sementara istri yang gantian bekerja menjadi buruh rumahan. Awalnya sih tidak terima, tapi mau bagaimana lagi. Saya mencoba ikhlas,” katanya, suara tercekat.
Sejak kecelakaan, hidup Yanto berubah 180 derajat. Ia kehilangan sumber penghasilan utama, tidak bisa berjalan normal, dan dilarang mengangkat beban berat. Ia sempat mencoba berjualan ikan di selasar pasar, tapi harapan untuk dipekerjakan kembali pupus.
“Pernah jualan ikan laut di pasar, setiap ketemu pegawai pasar, saya sudah tidak dipanggil-panggil lagi. Artinya, sudah tidak ada harapan untuk dipekerjakan kembali,” tandasnya.
Kisah Yanto menjadi contoh lemahnya perlindungan dan jaminan keselamatan kerja bagi petugas kebersihan di fasilitas publik milik Pemkab Tuban.
Secara administrasi, Yanto dan keluarga tercatat sebagai warga Desa Karangtengah, Jatirogo, dan kini bergantung pada penghasilan istri yang bekerja serabutan.
Saat dikonfirmasi terkait status pekerjaan Yanto di Pasar Jatirogo, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Perdagangan Diskopumdag Tuban, Gunadi menyatakan akan menindaklanjuti.
“Bentar, akan kami kroscek di lapangan,” ujarnya singkat, Kamis 21 Mei 2026
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Tuban mengenai nasib dan keadilan bagi Yanto.
Sementara itu, mantan Kepala Pasar Jatirogo, Juremi, tidak merespons saat dihubungi. Informasi di lapangan menyebutkan posisi kepala pasar saat ini telah berganti.
Kini publik menunggu langkah nyata pemangku kebijakan di Tuban. Harapan Yanto sederhana yakni bisa dipekerjakan kembali di bagian yang lebih ringan, tanpa lagi mengandalkan fisik yang sudah tidak memungkinkan.(*)
