BGN Warning 8.303 Dapur SPPG Wajib Punya SLHS Sebelum 10 Agustus 2026, Korwil Tuban Tak Merespons

7 Agustus 2026 17:30 7 Agt 2026 17:30

Ahmad Istihar, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BGN Warning 8.303 Dapur SPPG Wajib Punya SLHS Sebelum 10 Agustus 2026, Korwil Tuban Tak Merespons

Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Sudaryono saat melakukan kunjungan terhadap korban kejadian menonjol progam MBG di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 7 Agustus 2026 (Foto: Div Hukum dan Humas BGN For Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. BGN mewajibkan seluruh SPPG pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat tanggal 10 Agustus 2026.

Langkah tegas yang tertuang pada Nota Dinas Nomor: 581/D.TWS/ND/08/2026 diterbitkan tanggal 5 Agustus 2026. Nota dinas tersebut ditandatangani langsung Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

Peringatan dan imbauan ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Kepala SPPG, Koordinator Wilayah (Korwil), hingga Koordinator Kecamatan (Korcam) untuk memantau serta memastikan kepatuhan SPPG yang berada di daerah-daerah.

Berdasarkan data BGN, saat ini tercatat sebanyak 8.303 SPPG belum memiliki sertifikat keamanan pangan, yang direkomendasikan kementerian kesehatan tersebut.

"Seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS, baik yang belum mengajukan maupun dalam proses perbaikan diharuskan menyelesaikan seluruh proses sertifikasi paling lambat tanggal 10 Agustus 2026," demikian bunyi instruksi tegas dalam nota dinas BGN tersebut, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Berdasarkan dari surat yang diterbitkan berikut rincian data 8.303 SPPG yang belum memiliki dokumen SLHS yakni 1.588 SPPG berstatus dalam proses penerbitan sertifikat, selanjutnya 5.812 SPPG belum mengajukan permohonan sertifikasi sama sekali dan 903 SPPG telah mengajukan permohonan namun belum memenuhi syarat administrasi dan teknis.

BGN membeberkan ada tiga kendala utama mengapa 903 SPPG tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan, diantaranya, 551 SPPG belum lolos Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), 258 SPPG memiliki hasil laboratorium belum memenuhi syarat, dan 94 SPPG memiliki penjamah pangan yang belum terlatih secara resmi.

Percepatan oleh BGN dilakukan guna menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI demi mendukung Program Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Standardisasi ini mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

BGN juga meminta KPPG, Korwil, dan Korcam di setiap daerah untuk bergerak aktif memantau langsung proses pengajuan sertifikasi ini di lapangan agar tenggat waktu yang ditentukan dapat terpenuhi demi keamanan konsumsi penerima manfaat MBG.

Sayangnya, saat mencoba menghubungi Kordinator wilayah atau Korwil Kabupaten Tuban Aulia Rizki perihal nota dinas BGN untuk percepatan SLHS SPPG di kabupaten Tuban belum merespons.(*)

Tombol Google News

Tags:

Slhs Sppg BGN MBG Politik dan pemerintahan dapur MBG Pemkab Tuban