KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui keberhasilan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pemprov Jatim berhasil memboyong dua penghargaan sekaligus dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100 atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Pemprov Jatim sebagai peringkat II nasional kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan skor 100.
Sementara penghargaan kedua diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI yang menetapkan Jawa Timur sebagai peringkat I wilayah Provinsi Jawa Timur, juga dengan predikat AA dan nilai sempurna 100.
Capaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Penilaian dilakukan melalui proses verifikasi terhadap pengelolaan laman JDIH serta laporan kinerja sepanjang 2025. Aspek yang dinilai mencakup kualitas dokumentasi, kelengkapan informasi hukum, integrasi layanan, hingga kemudahan masyarakat dalam mengakses produk hukum secara resmi.
Gubernur Khofifah menyampaikan penghargaan tersebut menjadi bukti kerja bersama seluruh jajaran dalam membangun layanan informasi hukum yang terbuka dan terpercaya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Menurut Khofifah, keberhasilan tersebut bukan hanya sekadar pencapaian administratif, melainkan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, JDIH memiliki peran penting sebagai sarana mendekatkan regulasi kepada masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, berbagai pihak mulai dari masyarakat umum, aparatur pemerintahan, akademisi, hingga pelaku usaha dapat memperoleh dokumen hukum dari sumber yang resmi.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Khofifah menilai keberadaan layanan informasi hukum yang mudah diakses menjadi semakin penting di era digital. Masyarakat membutuhkan rujukan hukum yang valid agar tidak mendapatkan informasi yang keliru maupun tidak sesuai dengan aturan terbaru.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka, akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” tuturnya.
Meski telah meraih nilai maksimal, Khofifah meminta seluruh pengelola JDIH tidak berhenti melakukan inovasi. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pengelolaan JDIH di Jawa Timur terus menyesuaikan perkembangan teknologi, terutama dalam hal pencarian dokumen, pembaruan regulasi, serta penyajian informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat.
Khofifah menyebut layanan informasi hukum yang berkualitas akan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor. Pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan, sedangkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitasnya.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik akan memperkuat kepastian hukum. Masyarakat tahu aturan yang berlaku, pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, dan dunia usaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan,” katanya.
Atas raihan tersebut, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI, BPHN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah, serta seluruh pengelola JDIH kabupaten/kota di Jawa Timur.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan guna menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya. (*)
.png)