KETIK, SURABAYA – Polisi melakukan penyelidikan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus, Z (10) yang meninggal dunia diduga setelah mendapatkan bully. Proses penyelidikan ini, juga dilakukan dengan Kehati-hatian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pihaknya pada saat menangani kasus ini tidak bisa terburu-buru. Terlebih melibatkan anak di bawah umur.
"Sebagaimana saya sampaikan, bahwa kasus ini melibatkan anak dimana usianya masih di bawah 10 tahun. Sehingga kami tidak bisa sampaikan secara rinci terkait kronologis kejadiannya," kata Lutfhie dalam keterangan resmi, Minggu, 18 Oktober 2026.
Saat ini, korban diketahui telah menjalani proses autopsi oleh polisi. Luthfie juga belum bisa menyampaikan. "Apalagi ini memang menyangkut anak, hal-hal yang sangat sensitif," imbuhnya.
Terkait penyebab meninggalnya Z, Lutfhie juga masih menunggu proses autopsi.
Polisi menegaskan, proses penanganan masih terus berjalan, termasuk pendalaman peran dari masing-masing anak yang diduga melakukan bully terhadap korban.
Kronologi Kejadian
Dalam keterangan yang disampaikan di Mapolresta Surabaya, Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dijelaskan Luthfie, korban saat itu sedang bermain atau berada di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang merupakan tetangga korban. Dua teman Z ini lantas diinisialkan Lutfhie sebagai Upin dan Ipin.
"Lalu kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak korban," jelasnya.
Lanjut keterangan Lutfhie, usai menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, personel Samapta bersama Satreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di sana, polisi kemudian menuju Rumah Sakit Eka Candrarini, tempat korban Z dibawa. Namun korban dinyatakan meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi. Di hari yang sama, ibu korban membuat laporan polisi dengan pendampingan petugas.
Bapas Koordinasi dengan Penyidik
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukartono, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara.
Yoyon menjelaskan, bawa proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, karena anak yang terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.
"Kami mengambil langkah undang-undang sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak atau SPPA dan juga petunjuknya dari PP 65 tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan,” beber Yoyon.
Di tempat yang sama, kepala UPTD PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri mengatakan, pihaknya telah memberikan psikoedukasi dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang terlibat.
"Jikalau nanti memang membutuhkan untuk pembinaan dan pendampingan selanjutnya kami akan koordinasikan dengan kelurahan, kecamatan serta dinas sosial," pungkasnya.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai Pasal 21 ayat (1) UU SPPA, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak yang belum berusia 12 tahun kepada orang tua atau wali. (*)
