IJTI Surabaya Gelar Aksi Solidaritas, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terbuat Terkait Sebutan Londo Ireng Bagi Wartawan

31 Juli 2026 13:44 31 Jul 2026 13:44

Fitra Herdian, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail IJTI Surabaya Gelar Aksi Solidaritas, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terbuat Terkait Sebutan Londo Ireng Bagi Wartawan

IJTI Korda Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah "Londo Ireng". (Foto: Dok. IJTI Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi solidaritas di Taman Apsari, Surabaya, Jumat, 31 Juli 2026.

Aksi tersebut dilakukan IJTI sebagai respons atas ucapan "Londo Ireng" yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.

IJTI Korda Surabaya mendesak Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf karena sebutan "Londo Ireng" dinilai telah melukai hati para wartawan.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan dalam aksi damai yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. IJTI menilai ungkapan tersebut berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang senantiasa bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menyampaikan lima poin pernyataan sikap.

Pertama, IJTI sangat menyesalkan pemberian stigma "Londo Ireng" yang dialamatkan kepada profesi wartawan secara umum.

Kedua, IJTI menegaskan bahwa jurnalis adalah pekerja independen yang senantiasa menyajikan informasi secara jujur, faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan bertujuan merusak persatuan bangsa.

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas profesional dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal kelangsungan demokrasi.

Keempat, setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam undang-undang, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, tidak sepatutnya perbedaan tersebut disikapi dengan memberikan label negatif kepada seluruh profesi wartawan.

Kelima, IJTI Korda Surabaya meminta Presiden Prabowo Subianto segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan wartawan di Indonesia atas penggunaan istilah tersebut.

"Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Fungsi kontrol sosial dan kritik yang disampaikan media adalah bagian dari amanat undang-undang," tegas pernyataan sikap tersebut.

Melalui aksi damai ini, IJTI berharap hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara pemerintah dan insan pers dapat kembali terjalin. Selain itu, profesi jurnalistik diharapkan senantiasa dihargai sebagai mitra penting dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. (*)

Tombol Google News

Tags:

IJTI Surabaya Londo Ireng Londo Ireng Prabowo Presiden Prabowo