KETIK, SUBANG – Satreskrim Polres Subang mengecek tiga lokasi dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Subang, Minggu, 24 Mei 2026. Dari tiga lokasi yang diperiksa, satu lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, langsung dipasang garis polisi.
Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang diduga merusak lingkungan.
Lokasi pertama yang dicek berada di galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola tambang.
Meski demikian, polisi tetap meminta keterangan warga sekitar dan meminta masyarakat ikut memantau aktivitas di lokasi tersebut.
Pengecekan kemudian bergeser ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang terparkir di area perkebunan rambutan tanpa operator.
Polisi kemudian memasang police line di akses masuk lokasi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, namun terdapat sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di area lokasi.
Kepolisian kini mendalami kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan penanganan aktivitas PETI membutuhkan koordinasi lintas instansi. Polres Subang, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk memverifikasi status perizinan lokasi-lokasi galian tersebut.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” kata Dony.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelanggaran lingkungan hidup juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)
