KETIK, SITUBONDO – Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah menuai sorotan.
Kebijakan itu dinilai terburu-buru dan belum dibarengi solusi memadai.
Pemerhati sosial Situbondo, Jayadi, menyampaikan bahwa sebelum aturan tersebut diterapkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan transportasi massal yang layak bagi pelajar.
“Sebelum pihak Diknasbud mengeluarkan kebijakan tersebut, maka terlebih dahulu menyediakan transportasi massal yang layak untuk mengangkut pelajar ke sekolah,” kata Jayadi, Senin, 13 April 2026.
Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh orang tua siswa.
Mereka berpotensi terbebani biaya tambahan, mulai dari mengantar anak ke sekolah hingga membayar ojek online atau angkutan umum.
“Jika mereka berangkat ke sekolah bisa rebutan untuk mendapatkan angkutan umum. Maka apabila Diknasbud mau mengeluarkan kebijakan harus bermanfaat bagi pelajar,” ujarnya.
Jayadi yang juga berprofesi sebagai advokat mengakui bahwa pelajar membawa sepeda motor sendiri memang tidak dibenarkan secara aturan.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut tetap harus disertai solusi konkret.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan studi kelayakan terlebih dahulu dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil di masyarakat.
“Saya menyarankan, sebelum kebijakan tersebut diambil, para pemangku kepentingan perlu membuat studi kelayakan dengan turun sendiri ke lapangan,” ucapnya.
Secara hukum, lanjutnya, pelajar yang masih di bawah umur memang belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Namun di sisi lain, keterbatasan transportasi umum di Situbondo menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
“Banyak siswa yang tinggal jauh dari sekolah kesulitan mendapatkan akses kendaraan umum. Tidak menutup kemungkinan mereka bisa terlambat masuk sekolah,” katanya.
Jayadi berharap Disdikbud Situbondo dapat mengevaluasi kembali rencana kebijakan tersebut.
Ia juga mendorong adanya solusi alternatif, seperti penyediaan transportasi khusus pelajar atau kerja sama dengan pihak terkait guna menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa.(*)
