Selamatkan Aset Daerah hingga Cegah Masalah Hukum, Kejari dan Pemkab Situbondo Perpanjang MoU

23 Juni 2026 00:17 23 Jun 2026 00:17

Heru Hartanto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Selamatkan Aset Daerah hingga Cegah Masalah Hukum, Kejari dan Pemkab Situbondo Perpanjang MoU

Kejaksaan Negeri Situbondo dan Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perpanjangan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Pendopo Rakyat Situbondo, Senin, 22 Juni 2026. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum, penyelamatan aset daerah, dan penguatan tata kelola pemerintahan. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bidang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin 22 Juni 2026.

MoU yang berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Kerja sama kemitraan ini akan berjalan untuk dua tahun ke depan.

“Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk memitigasi serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemkab Situbondo, baik dalam ranah perdata maupun tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial,” kata Kajari Situbondo Frendra AH, SH,. M.H,.

Bantuan hukum yang diberikan Kejari Situbondo siap mewakili Pemkab jika menghadapi gugatan hukum dari masyarakat, baik perkara perdata maupun peradilan tata usaha negara (TUN), kejaksaan dapat mengeluarkan pendapat hukum atas permintaan pemerintah daerah yang sedang menghadapi persoalan hukum dalam roda pemerintahan.

“Tindakan hukum lain yakni optimalisasi penyelamatan keuangan negara serta pemulihan aset-aset milik pemerintah daerah. Kolaborasi edukatif seperti penyediaan narasumber untuk sosialisasi hukum serta penyelenggaraan pelatihan bersama. Sebagai langkah awal pasca-penandatanganan ini, kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Situbondo untuk memetakan dan memitigasi potensi permasalahan yang ada,” jelas Kajari Situbondo Frendra.

Salah satu fokus utamanya yang akan dilaksanakan, sambung Kajari Situbondo Frendra, yakni memberikan pendampingan hukum pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta penertiban aset-aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat yang tidak berwenang.

“Melalui sinergi ini, diharapkan penyelamatan aset dan keuangan negara di wilayah Kabupaten Situbondo dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel,” pungkas Kajari Situbondo Frendra.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengajak masyarakat ikut mengawasi aset daerah. “Pemerintah Kabupaten Situbondo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pengamanan aset daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil dengan menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” kata Mas Rio, panggilan akrabnya.

​Proses pemerintahan dan pembangunan di daerah, kata Mas Rio, melibatkan banyak aspek kompleks, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset negara. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari pihak kejaksaan menjadi hal yang sangat krusial.

​"Pemerintah butuh pendampingan. Tidak semua sumber daya manusia yang ada di pemerintahan itu punya kecakapan atau kapabilitas tentang aspek hukum. Makanya, eksistensi dari kejaksaan dengan MoU ini sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten," ujar Mas Rio.

​Selain pendampingan hukum, kata Mas Rio, kerja sama ini juga mencakup berbagai program penguatan kapasitas aparatur sipil negara, seperti up-skilling, lokakarya (workshop), hingga penyiapan penyidik jika diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah demi kemaslahatan masyarakat.

​Mas Rio menambahkan bahwa sinergi ini menjadi bagian penting dalam memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu indikator utamanya adalah penertiban dan optimalisasi aset daerah agar tercatat dengan baik dan tidak disalahgunakan.

“Salah satu tantangan yang kerap dihadapi adalah adanya aset atau barang milik negara yang dikuasai secara personal dalam jangka waktu lama, sehingga muncul rasa memiliki sepihak,” pungkas Mas Rio. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mou Kejari Situbondo Dan Pemkab Sinergi Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Kajari Situbondo Bupati Situbondo Frendra Ah Yusuf Rio Prayogo Kejari Situbondo Pemkab Situbondo Mou Datun Aset Daerah Situbondo Pendampingan Hukum tata kelola pemerintahan info situbondo Berita Situbondo