KETIK, SITUBONDO – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR, Eko Febriyanto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum serta dugaan penyalahgunaan senjata api ke Polres Situbondo, Senin, 25 Mei 2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada WL yang disebut sebagai Direktur PT Budidaya Tampora.
Eko mendatangi Polres Situbondo untuk mengadukan dugaan tindakan intimidasi yang disebut terjadi saat konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan berlangsung.
Eko Febriyanto, yang berdomisili di Jalan Jokotole, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, mengatakan laporan itu dibuat sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijalankan lembaganya.
“Dalam hal ini saya menjalankan fungsi pengawasan sosial demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga masyarakat yang terintimidasi. Oleh karena itu, saya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, tindakan intimidasi di muka umum, serta penyalahgunaan kepemilikan senjata api yang diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait senjata api,” kata Eko Febriyanto di Polres Situbondo.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah lahan PT Budidaya Tampora di Kabupaten Situbondo.
Menurut Eko, saat itu akan berlangsung musyawarah terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) antara warga dengan pihak perusahaan.
Namun sebelum musyawarah berlangsung, pihak perusahaan disebut melakukan langkah eksekusi lahan secara sepihak terhadap sejumlah objek HGU.
“WL mengumpulkan anak buahnya untuk melakukan eksekusi lahan secara sepihak atas objek HGU 1, 2, 3 dan 4,” ujarnya.
Eko menyebut warga sebenarnya tidak mempermasalahkan objek HGU 3 karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun untuk HGU 1, 2 dan 4, menurutnya belum terdapat permohonan HGU resmi dan lahan tersebut selama ini dikelola masyarakat karena dianggap sebagai tanah negara terlantar.
“Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, lahan tersebut tidak boleh ditelantarkan sehingga selama ini dirawat dan dikelola secara fisik oleh warga,” tuturnya.
Dalam situasi konflik di lapangan itu, Eko menuding WL melakukan tindakan intimidasi dengan membawa senjata api di depan umum.
Ia bahkan menyebut berdasarkan keterangan saksi di lokasi, senjata api tersebut sempat ditembakkan ke udara.
“Menurut kesaksian saksi yang berada di lokasi, WL sempat meletuskan atau menembakkan senjata api tersebut ke arah udara. Seluruh tindakan itu direkam melalui video oleh salah seorang karyawan PT Budidaya Tampora yang berada di lokasi,” ungkapnya.
Menurut Eko, rekaman video tersebut kemudian tersebar luas di masyarakat dan memicu keresahan warga, khususnya masyarakat yang sedang bersengketa lahan dengan pihak perusahaan.
Ia mengaku mengambil langkah pelaporan karena saksi yang merekam video disebut mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sehingga tidak berani tampil secara terbuka.
“Langkah pengaduan ini diambil agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga kondusivitas wilayah, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat dari ancaman senjata api,” katanya.
Selain melapor ke Polres Situbondo, Eko juga mengaku mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta serta meminta perlindungan hukum bagi warga setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Budidaya Tampora terkait laporan tersebut.(*)
