Penjual Miras di Sidoarjo Dihukum, Satpol PP Gas Terus Penertiban

13 Agustus 2026 08:10 13 Agt 2026 08:10

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Penjual Miras di Sidoarjo Dihukum, Satpol PP Gas Terus Penertiban

Hakim Tunggal Bambang Trikoro SH MH menyidang seorang terdakwa penjual miras di ruang sidang kantor Satpol PP Sidoarjo pada Rabu (12 Juli 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Para penjual minuman keras tidak bisa lolos dari jerat hukum. Pada Rabu (12 Agustus 2026), empat pedagang dijatuhi hukuman denda dengan nilai bervariasi. Barang bukti ribuan botol miras juga disita dan dimusnahkan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bersalah para terdakwa.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu digelar di Markas Satpol PP Sidoarjo dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro SH MH. Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan menyaksikan langsung sidang bersama anggotanya. Di antara mereka juga menjadi saksi dalam persidangan terhadap empat terdakwa.

Empat terdakwa itu adalah Rokhim, warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan. Lelaki 86 tahun tersebut didenda Rp 600 ribu. Saat Satpol PP Sidoarjo bersama aparat gabungan merazia warungnya pada Sabtu (1 Agustus 2026), Rokhim kedapatan menjual 166 botol arak.

Terdakwa berikutnya adalah Samuel Jordy Kristianto. Penanggung jawab toko miras di Ruko Graha Kota Blok CC Nomor 35, Jalan Sungon, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Dari tangan lelaki asal Wates, Mojokerto, itu, diamankan 851 botol miras berbagai merek. Personel Satpol PP Sidoarjo mengangkut puluhan dus miras dari tokonya. Jordy divonis bersalah dengan denda Rp 1,5 juta.

Terdakwa ketiga adala Rizky Daniel Nugraha. Penjaga toko  miras di kawasan pertokoan Jalah KH Mukmin, Sidoarjo, tersebut juga dihukum denda Rp 1,5 juta. Barang bukti 720 botol miras yang disita Satpol PP  Sidoarjo dari tokonya disita dan akan dimusnahkan.

Satu terdakwa lagi bernama Fikky Ramadhan, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dia divonis bersalah dan dihukum denda Rp 300 ribu karena kedapatan menjual 75 botol miras dan dirazia Satpol PP Sidoarjo.

Saat disidang dan diputus bersalah, semua terdakwa langsung menyatakan menerima vonis hakim. Seluruh barang bukti berupa total 1.362 botol miras diputuskan untuk dimusnahkan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Foto Anggota Satpol PP Sidoarjo disumpah sebagai saksi dala sidang perkara tindak pidana ringan penjualan miras. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Anggota Satpol PP Sidoarjo disumpah sebagai saksi dala sidang perkara tindak pidana ringan penjualan miras. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan, ada empat perkara penjualan miras yang disidangkan pada Rabu (12 Agustus 2026). Dua berjualan miras di toko, sedangkan dua lainnya berjualan di warung kopi dan kafe.

Yany Setyawan menyatakan hukuman terhadap para terdakwa murni merupakan putusan hakim. Satpol PP Sidoarjo tidak bisa intervensi apa pun. Berat atau ringan hukuman berdasar pertimbangan hakim sesuai dengan tingkat kesalahan mereka.

”Denda ditetapkan bervariasi. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” kata Yany Setyawan.

Yani Setyawan memastikan Satpol PP Sidoarjo terus melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Hingga saat ini, setidaknya ada 16 toko yang diawasi. Mereka memang sudah tutup, tapi akan selalu dipantau oleh petugas Satpol PP Sidoarjo.  

”Kami terus menyisir warung dan toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Edukasi dan pengawasan juga terus dilakukan bersama camat dan Forkopimca di masing-masing kecamatan," tambah Yany Setyawan di kantornya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Satpol PP Sidoarjo Penjual Miras Sidang Tipiring Vonis Penjual Miras