KETIK, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pengelolaan barang milik daerah (BMD) harus tertib, transparan, dan bermanfaat optimal untuk rakyat.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa 20 Oktober 2026.
"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujar Andra Soni.
Menurutnya, setiap aset yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aset yang belum termanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah.
Meski Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten, dinamika regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD. Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama untuk mengoptimalkan aset idle.
Ketiga, penguatan pengamanan aset melalui kelengkapan dokumen kepemilikan. Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset. Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan dan pengawasan.
"Penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Ia menegaskan, keberhasilan regulasi ini bergantung pada kolaborasi Pemprov dan DPRD Banten serta kesiapan perangkat daerah dalam menata data aset.
"Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat," harap Andra Soni.
Ia mengingatkan, BMD seperti tanah, gedung, dan kendaraan adalah kekayaan daerah yang krusial untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)
