PN Sampang Vonis 5 Tahun Dua Terdakwa Penganiayaan Guru Tugas di Kedungdung

25 Mei 2026 22:55 25 Mei 2026 22:55

Mat Jusi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail PN Sampang Vonis 5 Tahun Dua Terdakwa Penganiayaan Guru Tugas di Kedungdung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa penganiaya guru tugas. (Foto: Farid for Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru tugas bernama Abdur Rozak.

Kedua terdakwa Salamin bin Yusuf (29) dan Sniwi alias Herman bin Asir (30) warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.

Korban, Abdur Rozak (21), diketahui merupakan santri Pondok Pesantren Al Haramain Duwa’ Pote Sampang yang mendapat tugas mengajar di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib dalam sidang putusan di ruang sidang PN Sampang. Senin, 25 Mei 2026 Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ahmad Adib saat membacakan putusan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Namun, dia menilai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut belum tepat.

Menurut Farid, perkara itu seharusnya dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, bukan hanya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

“Saya tegaskan, para terdakwa membawa clurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan,” katanya. 

Farid juga menyoroti surat opname korban yang disebut tidak dimasukkan dalam persidangan. Padahal, kata dia, korban sempat menjalani rawat inap usai kejadian. Namun, dalam persidangan korban disebut hanya menjalani rawat jalan.

“Kalau bicara puas atau tidak puas, kami sangat tidak puas. Namun, kami tetap mengapresiasi keputusan hakim,” ujarnya.

Dia juga meminta Polres Sampang menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi kekuasaan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Guru Tugas Pengadilan Negeri Sampang Abdur Rozak PN Sampang kasus penganiayaan Kedungdung Sampang Salamin Sniwi Herman Vonis 5 Tahun HUKUM Berita Sampang Info Sampang