KETIK, PASAMAN BARAT – Warga Jorong Sungai Tanang (Manggonang), Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, digegerkan dengan penemuan dua perempuan lanjut usia yang tewas di rumahnya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kedua korban diketahui bernama Hapni (65) dan Rohma (90). Hapni merupakan ibu kandung, sedangkan Rohma adalah nenek dari pria berinisial H (34), yang kini telah diamankan polisi sebagai terduga pelaku.
Polisi menduga H menganiaya kedua korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia. Petugas menangkap H di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, sedangkan Rohma (90) adalah nenek pelaku," kata Agung.
Polisi mengungkap peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Hapni dan Rohma berada di rumah setelah melaksanakan salat Magrib.
H yang tinggal sekitar 100 meter dari rumah kedua korban kemudian mendatangi rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, H mengaku mendapat perintah untuk menganiaya kedua korban melalui sebuah mimpi. Dalam mimpi tersebut, H disebut melihat seorang lelaki yang memerintahkannya melakukan penganiayaan.
Setelah tiba di rumah korban, H masuk melalui pintu depan. Ia kemudian menuju dapur dan mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku.
H lalu memukul kepala Hapni dari belakang menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali.
Rohma yang melihat kejadian itu kemudian berusaha melindungi Hapni dengan memeluknya. H selanjutnya memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali.
Setelah kedua korban terjatuh dan tidak berdaya, H meninggalkan rumah tersebut. Ia kemudian pergi menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.
Keesokan paginya, salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi telah meninggal dunia. Anak korban menemukan keduanya sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (11/8/2026), sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi Langsung Kejar Terduga Pelaku
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah kepada H yang diketahui merupakan anak sekaligus cucu dari kedua korban.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap H. Petugas mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur.
Petugas akhirnya menangkap H sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyebut H tidak melakukan perlawanan saat diamankan, sekitar tiga jam setelah menerima laporan penemuan kedua korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia," kata Agung.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sebatang kayu yang diduga digunakan H untuk memukul kedua korban.
Petugas juga membawa jenazah Hapni dan Rohma ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani visum.
Saat ini, H bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik masih mendalami motif penganiayaan serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (*)
