KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 20 Juli 2026.
Drama persidangan terjadi ketika terdakwa Yunita secara terbuka mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termin pertama, Hartono. Namun, pengakuan tersebut langsung dibantah keras oleh Hartono di hadapan majelis hakim.
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar itu menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH dengan menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Hartono yang saat proyek berjalan menjabat sebagai KPA termin pertama.
Dalam keterangannya, Hartono mengakui pernah menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut, menurutnya, telah dikembalikan kepada penyidik dan pengembaliannya telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya hanya menerima Rp100 juta, tidak ada lagi selain itu," tegas Hartono di hadapan majelis hakim.
Saat ditunjukkan sebuah catatan kecil yang dijadikan barang bukti, Hartono mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan catatan tersebut. Ia menyebut catatan itu dibuat oleh Yunita sebelum kemudian diserahkan kepadanya.
Hartono juga menjelaskan bahwa dana hasil pencairan proyek selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga. Sedangkan mengenai pencairan termin kedua, ia mengaku sudah tidak mengetahui karena posisinya telah digantikan oleh Devan.
"Selama saya menjabat sebagai Plt, yang banyak berperan dalam pekerjaan itu ibu Yunita. Laporan lapangan juga dibuat oleh ibu Yunita," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa penyidik pernah diperlihatkan dokumen rincian penggunaan dana, termasuk yang berkaitan dengan seseorang bernama Rawni.
Dalam persidangan, Hartono menegaskan bahwa secara struktural jabatan dirinya berada di atas Yunita.
Saksi Ari, staf Perkimtan, mengaku pada tahun 2025 diperintahkan menyelesaikan tunggakan pekerjaan tahun 2024.
"Saya diperintahkan Pak Agus dan Asep menyelesaikan pekerjaan di sekitar 12 titik cor beton. Saya menerima uang antara Rp8 juta sampai Rp10 juta," katanya.
Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah uang tersebut berasal dari Devan melalui Asep, Ari membenarkannya.
Sementara itu, saksi Resta, tenaga PHL, mengaku tidak mengetahui proses pengadaan maupun rekapitulasi belanja bahan bangunan karena tugasnya hanya mengurus pembayaran gaji karyawan.
Sedangkan saksi Suwandi, seorang tukang yang mengerjakan proyek tersebut, menyebut timnya beranggotakan enam orang dan mengerjakan empat titik pekerjaan. Keterangan itu berbeda dengan isi BAP yang menyatakan dirinya hanya mengerjakan tiga titik.
Suasana sidang berubah ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Yunita untuk menanggapi keterangan Hartono.
Yunita membantah dirinya sebagai pihak yang menentukan pembagian fee sebesar 45 persen.
"Yang menentukan pembagian 45 persen justru Pak Hartono, bukan saya. Dori mengetahui peristiwa itu," tegas Yunita.
Ia menjelaskan bahwa catatan kecil yang kini dijadikan barang bukti merupakan catatan pribadi yang dibuat setelah dirinya dimutasi ke Perkimtan. Catatan tersebut, kata Yunita, hanya berisi angka-angka yang ditulis berdasarkan arahan Hartono.
"Saya tidak pernah menyusun pembagian fee. Saya hanya mencatat angka-angka sesuai arahan Pak Hartono. Setelah itu kertasnya disimpan beliau, saya hanya sempat memfotonya," ungkapnya.
Yunita juga mengaku masih menyimpan riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan setelah pencairan tahap pertama pada 5 April 2024, Hartono meminta disiapkan uang Rp50 juta untuk Agus dan Rp50 juta untuk pihak lainnya, sehingga total Rp100 juta.
Selain itu, Yunita menyebut pada 17 April 2024 dirinya mengundang Hartono bertemu dengan Dori dan Roni guna membahas kelanjutan pekerjaan.
Puncak persidangan terjadi ketika Yunita mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Hartono.
"Uang Rp250 juta itu sudah saya serahkan kepada Bapak Hartono," ucap Yunita di ruang sidang.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi Hartono yang dengan tegas membantahnya. "Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp250 juta," jawab Hartono.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa itu menjadi salah satu poin penting yang akan didalami majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perbedaan kesaksian yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pembuktian dalam mengungkap dugaan aliran dana pada perkara korupsi Perkimtan Kota Palembang yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar.(*)
.png)