Setahun Jadi DPO, Tersangka Bongkar Rumah di Talang Jambe Diciduk Polisi

28 September 2026 15:40 28 Sep 2026 15:40

Yola Dwi R., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Setahun Jadi DPO, Tersangka Bongkar Rumah di Talang Jambe Diciduk Polisi

Penagkapan pelaku pembobolan rumah di rumah tersamgka di Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecanatan Seberang Ulu 2, Palembang., Senin 28 September 2026. (Foto : Humas Polda Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membongkar rumah kosong di Kompleks Bukit Agung Sejahtera, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka yakni Mulyadi alias Putu bin Madani, warga Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), Palembang. Pelaku ditangkap pada Minggu, 27 September 2026.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam rangka penanggulangan tindak pidana 3C, yakni curat, curas, dan curanmor.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengatakan tersangka merupakan target operasi dalam perkara pencurian yang terjadi di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang berada di rumahnya, kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sofwan saat diwawancarai, Senin, 28 September 2026.

Foto Rekaman kamera CCTV saat pelaku masuk ke dalam rumah di Komplek Bukit Agung Sejahtera, Kabupaten Musin Banyuasin, Senin 28 September 2026. (Foto : Humas Polda Sumsel)Rekaman kamera CCTV saat pelaku masuk ke dalam rumah di Komplek Bukit Agung Sejahtera, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 28 September 2026. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bernama Rismaya sedang berada di luar kota.

Korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya, Halimah, bahwa rumah korban telah dibobol.

Pelaku diduga merusak kunci gembok pagar, kemudian merusak pintu dan jendela bagian depan rumah untuk masuk ke dalam.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit televisi LED merek LG berukuran 42 inci yang berada di kamar anak dan kamar orang tua korban.

Selain itu, pelaku juga mengambil empat buah hiasan keramik bermotif kembang yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit TV LED 42 inci merek LG, empat buah hiasan keramik bermotif kembang, serta rekaman CCTV saat kejadian,” ujar Sofwan.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara sebelum ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan g KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Jatanras Polda Sumsel pencurian dengan pemberatan Bongkar Rumah Talang Jambe