Karyawan SPPG Ilir Barat I Palembang Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kepala SPPG ke Polda Sumsel

19 Oktober 2026 13:19 19 Okt 2026 13:19

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Karyawan SPPG Ilir Barat I Palembang Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kepala SPPG ke Polda Sumsel

Ilustrasi pelecehan seksual (Grafis: Dokumen Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palembang mencuat setelah seorang karyawan berinisial ES melaporkan atasannya berinisial FRP ke Polda Sumatera Selatan.

Korban mengaku mengalami tindakan yang membuatnya tidak nyaman, mulai dari dugaan sentuhan fisik hingga ajakan ke hotel, Senin 19 Oktober 2026.

‎Laporan tersebut telah disampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

‎ES, karyawan SPPG di Kecamatan Ilir Barat I, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.

‎Menurut keterangan ES, saat itu dirinya tengah berbaring untuk beristirahat. FRP kemudian disebut menghampirinya dan ikut berbaring di sebelahnya.

‎Korban mengaku terlapor mengelus kepalanya dan memegang bagian punggungnya. ES menyebut dirinya langsung menepis elusan tersebut dan berusaha menjauh.

‎Namun, menurut pengakuan korban, terlapor sempat menawarkan pijatan sambil berkata, "Sini gek, kakak pijitin badannya."

‎Tak hanya itu, ES juga mengaku kerap mendapat ajakan dari FRP untuk pergi ke hotel. Ajakan tersebut, menurutnya, tidak pernah ditanggapi.

‎ES turut menyebut adanya komentar-komentar bernada negatif yang dinilainya mengarah pada hal seksual terhadap unggahan aktivitas senam yang dibagikannya melalui status WhatsApp.

‎Merasa terganggu dan tidak nyaman dengan dugaan tindakan tersebut, ES akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia membuat laporan dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, dengan harapan perkara itu ditangani secara serius.

‎Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kompol I Putu Suryawan membenarkan adanya laporan tersebut.

‎"Ya benar bahwa laporan sudah kami terima dan sedang berproses," ujarnya saat dikonfirmasi.

‎Pernyataan tersebut memastikan laporan telah diterima kepolisian. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil penyelidikan dan status hukum terlapor, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

‎Kuasa hukum ES, Nusmir menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban dugaan kekerasan seksual.

‎Ia meminta agar laporan yang telah disampaikan ditangani secara profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban.

‎Menurut Nusmir, perlindungan terhadap korban juga harus mencakup upaya mencegah trauma berulang selama proses hukum berlangsung.

‎Ia menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pelecehan seksual serta mendorong agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Nusmir berharap kliennya memperoleh keadilan, jaminan keamanan dari potensi ancaman, serta akses terhadap pemulihan trauma.

‎Bagi ES, pelaporan ini menjadi langkah untuk mencari perlindungan sekaligus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

‎Kini, tindak lanjut laporan tersebut menjadi perhatian penting agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Dugaan yang dilaporkan korban tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Polda Sumsel Oknum Kepala Sppg pelecehan seksual Kekerasan Seksual