KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara penipuan proyek rumah limas dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, memasuki babak akhir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026, majelis hakim yang diketuai Pitriadi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut dibacakan di hadapan terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari yang digantikan oleh JPU M. Ichsan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Novran dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Pitriadi di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku cukup terkejut dengan putusan majelis hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kami masih pikir-pikir. Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Klien kami tetap pada pendiriannya bahwa perkara ini adalah ranah perdata,” ujar Sigit.
Sigit juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut adanya pihak lain berinisial “F” yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.
“Ada inisial F yang muncul dalam fakta persidangan. Ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum agar perkara ini terang benderang,” tambahnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim sebagai bagian dari program Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Terdakwa meyakinkan korban untuk menanamkan dana sebagai investor dengan iming-iming keuntungan penuh.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada. Dari total dana tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan.
Kasus ini pun berpotensi berkembang, menyusul adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang terungkap di persidangan.(*)
