KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 28 September 2026.
Di tengah persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), perhatian juga tertuju pada status hukum delapan terdakwa yang hingga persidangan berlangsung tidak dilakukan penahanan.
Delapan terdakwa merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), yakni Drs. Kuswiyoto AK bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, SE, MBA bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, MM binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, serta Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.
Meski perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dengan nilai kerugian negara yang didalilkan mencapai lebih dari Rp922 miliar, para terdakwa sampai saat ini tetap menjalani proses persidangan tanpa penahanan.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap pembuktian. JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk menerangkan proses pemberian kredit, termasuk aspek pertanahan yang berkaitan dengan objek pembiayaan.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima saksi. Dua di antaranya berasal dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, yakni Amir Sofwan dan Agus Wahyudi.
Salah satu bagian menarik terjadi ketika majelis hakim menggali keterangan Amir Sofwan, yang pada 2024 menjabat sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel.
Amir menerangkan bahwa persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinggung dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL.
Ketika hakim kembali memastikan apakah dirinya tidak mengetahui atau tidak menemukan adanya faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL, Amir membenarkan hal tersebut.
Pemeriksaan kemudian bergeser pada persoalan biaya pelaksanaan yang sebelumnya disebut telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat.
“Yang sudah diterima biaya pelaksanaan juga dikembalikan kepada penduduk-penduduk,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim lantas menggali lebih jauh mengenai siapa pihak yang menerima dan mengelola biaya tersebut, termasuk apakah terdapat permohonan atau pengajuan terkait penggunaan biaya.
“Betul atau tidak?” tanya hakim.
“Betul, Pak,” jawab Amir.
Majelis hakim kemudian menyinggung angka Rp500 juta yang sebelumnya muncul dalam persidangan.
Pertanyaan hakim diarahkan pada asal-usul biaya tersebut, kewenangan pihak yang menerima hingga pihak yang semestinya bertanggung jawab terhadap penggunaannya.
“Belum tentu, Pak,” jawab Amir ketika hakim menanyakan apakah pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan tersebut selesai.
Hakim kemudian menekankan bahwa kewenangan harus berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban.
“Jadi, tanggung jawab itu harus pakai tanggung jawabnya dulu. Kalau di wilayah, mendingan dulu,” tegas hakim.
Sementara itu, saksi Agus Wahyudi, yang pernah menjabat Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kanwil BPN Sumsel periode 2011-2014, mengaku pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada 2013.
Agus menerangkan dirinya mendapat tugas untuk mengajukan permohonan HGU. “Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan perannya sebagai petugas B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS.
Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam risalah Panitia B.
Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.
Dugaan penyimpangan disebut terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan kredit tetap diberikan meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan.
JPU juga mengungkap adanya recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sementara hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Menurut dakwaan, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.
Sedangkan terhadap PT SAL, JPU mendakwa adanya penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk terkait daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga pencairan kredit.
Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI juga telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.
JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT BRI. Untuk PT BSS, kerugian yang didalilkan mencapai Rp666.002.476.791,80.
Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.
Jika digabungkan, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.
Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Hingga persidangan Senin 28 September 2026, proses pembuktian masih berlangsung dan belum ada penahanan yang dilakukan kepada delapan terdakwa.
Setelah memeriksa lima saksi yang dihadirkan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sidang berikutnya masih akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari JPU, dengan rencana menghadirkan 10 orang saksi.(*)
