Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38 14 Apr 2026 11:38

Nanda Apriadi, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin saat melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Aset BPKAD Muba, Senin 13 April 2026. (Foto: Kejaksaan negeri Muba)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik pemerintah daerah.

Tim penyidik menggeledah dua kantor strategis, yakni Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Senin, 13 April 2026.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi atas aset tanah milik Pemkab Muba yang berada di Kecamatan Sekayu.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, serta telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu,” ujar Harris kepada wartawan.

Tanah yang menjadi objek perkara diketahui tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. Penyidik menduga terjadi pengalihan dan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan, diamankan sebanyak 33 item barang bukti, terdiri dari 24 bundel berkas, 5 map dokumen, serta 4 lembar surat yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah, regulasi, hingga penatausahaan aset.

Sementara itu, dari kantor BPKAD, penyidik menyita dua item krusial, yakni satu rangkap sertifikat asli tanah dan satu rangkap cetakan dari aplikasi sistem informasi aset daerah.

“Seluruh dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara,” jelas Harris.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Muba membuka kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi tersebut.

Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Muba Korupsi Tanah BPN BPKAD Kejari Muba Info Palembang berita palembang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Muba