KETIK, PALANGKA RAYA – Di tengah api yang melalap kawasan Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, seorang bocah berusia 13 tahun justru memilih mendekati kobaran api.
N, bersama rekannya berinisial V, saat itu berusaha mencari titik kebakaran untuk membantu proses pemadaman.
Namun di tengah perjalanan, keduanya bertemu seorang pria bertelanjang dada dengan senter terpasang di kepala.
Pria itu membawa rokok dan mandau.
Ketika ditanya mengenai lokasi titik api, pria tersebut justru menjawab tidak ada kebakaran. Bahkan, ia meminta kedua bocah itu segera pulang dengan nada keras.
Namun, saat N dan rekannya berbalik arah, kobaran api justru terlihat di hadapan mereka.
Pertemuan singkat yang kemudian viral itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Palangka Raya.
Sosok yang sempat dijuluki “pria senter” tersebut kini diketahui berinisial A alias Icong. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama pemilik lahan berinisial W.
“Ya, sudah (tersangka),” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Polisi menduga kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Meski demikian, penyidik masih mendalami secara lebih jauh peran masing-masing tersangka.
“Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” ujar Deddy.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, N bersama teman-temannya dan relawan berada di kawasan Jalan Kalibata Ujung hingga Jalan G Obos XXIV untuk membantu memadamkan api.
N dan V kemudian melihat titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Dengan sepeda motor, keduanya mendatangi lokasi.
Di perjalanan itulah mereka bertemu A alias Icong.
Video terkait peristiwa tersebut kemudian beredar luas dan menarik perhatian publik. Polisi bergerak menelusuri identitas pria yang mengenakan senter di kepala tersebut.
Akhirnya, A berhasil diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Berdasarkan pemeriksaan, ia disebut mengakui telah melakukan pembakaran lahan.
Tak hanya A, polisi juga menetapkan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan keduanya dijerat Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ujarnya.(*)
.png)