KETIK, PACITAN – Pengembalian uang retribusi sekitar Rp259 juta ke kas daerah belum serta-merta diikuti pemberian sanksi terhadap enam petugas yang diduga terlibat dalam penyimpangan retribusi Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, membenarkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai sanksi terhadap enam petugas tersebut.
Meski demikian, keenam petugas yang sebelumnya bertugas di Pasar Minulyo telah ditarik dari lokasi dan untuk sementara ditempatkan di kantor Disdagnaker.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan di Minulyo. Ya, sementara kita tarik ke dinas," kata Acep saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Acep, proses penjatuhan sanksi masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat Kabupaten Pacitan.
"Terkait permasalahan tersebut saat ini kita memang masih menunggu LHP resmi dari Inspektorat. Setelah turun baru kita akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan bentuk sanksi terhadap petugas yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
"Terkait sanksi dan sebagainya akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan akan kita konsultasikan dengan pimpinan dan BKPSDM," kata Acep.
Dengan demikian, pengembalian uang sekitar Rp259 juta yang sebelumnya diduga tidak disetorkan ke kas daerah belum menjadi akhir dari proses penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan administratif dan penentuan sanksi terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Sebelumnya, uang retribusi sekitar Rp259 juta yang diduga tidak disetorkan oleh enam petugas Pasar Minulyo telah dikembalikan ke kas daerah.
Pengembalian tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan dugaan penyimpangan retribusi pasar.
Namun, pengembalian uang daerah tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan maupun menghapus kemungkinan adanya sanksi disiplin apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, Disdagnaker maupun Inspektorat Kabupaten Pacitan belum menyampaikan waktu pasti penerbitan LHP maupun bentuk sanksi yang akan diberikan kepada enam petugas tersebut.(*)
