Peluang Rehabilitasi ODGJ Pacitan Kini Terbuka Lebar, Warga Dipersilakan Mendaftar

2 Juli 2026 14:41 2 Jul 2026 14:41

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Peluang Rehabilitasi ODGJ Pacitan Kini Terbuka Lebar, Warga Dipersilakan Mendaftar

Proses evakuasi ODGJ mengamuk di Pacitan menerjunkan personil kepolisian. Akses rehabilitasi sosial bagi ODGJ asal Pacitan yang kini semakin mudah setelah kapasitas balai rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperluas. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Peluang warga Kabupaten Pacitan yang mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan rehabilitasi sosial kini terbuka lebar. 

Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan proses rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke balai rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini lebih mudah setelah kapasitas fasilitas tersebut diperluas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan selama ini keterbatasan daya tampung balai rehabilitasi menjadi kendala utama sehingga banyak usulan rehabilitasi harus menunggu antrean.

"Sebelumnya itu tempat rehabilitasi provinsi penuh sehingga harus menunggu akhirnya dialihkan ke rehabilitasi sosial pihak swasta di Ponorogo. Sekarang provinsi sudah melakukan perluasan sarana sehingga kapasitasnya bertambah," ujar Heri, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi keluarga yang ingin mengusulkan anggota keluarganya mengikuti rehabilitasi sosial.

"Insyaallah kita usahakan bisa. Sekarang ini lebih longgar," katanya.

Heri menegaskan seluruh proses rehabilitasi di balai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya. 

Karena itu, Dinas Sosial mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut apabila membutuhkan layanan rehabilitasi.

"Semuanya provinsi, gratis. Makanya kita dorong semuanya direhabilitasi di provinsi," tegasnya.

Tak hanya biaya rehabilitasi yang ditanggung pemerintah, masyarakat juga tidak dikenakan biaya saat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.

"Untuk masyarakat yang mengusulkan tidak mengeluarkan biaya," tambahnya.

Sebelum diberangkatkan ke balai rehabilitasi, calon peserta diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan tidak menderita penyakit menular.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan, proses dilanjutkan dengan pengurusan administrasi sebelum diberangkatkan ke balai rehabilitasi.

Heri mengungkapkan, pada pengiriman terakhir terdapat puluhan ODGJ asal Pacitan yang dirujuk ke balai rehabilitasi.

Sebagian di antaranya telah selesai menjalani rehabilitasi dan kembali ke keluarganya, sementara lainnya masih menjalani pembinaan.

"Yang kita kirim kemarin sekitar puluhan. Sebagian sudah kembali ke keluarganya, sebagian masih direhabilitasi di provinsi," ujarnya.

Ia juga mengimbau keluarga memastikan ODGJ yang akan mengikuti rehabilitasi telah terdaftar sebagai peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatannya berjalan optimal.

Menurut Heri, rehabilitasi sosial yang menjadi tugas Dinas Sosial berbeda dengan penanganan medis yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

"Yang kami tangani adalah rehabilitasi sosial. Pengobatan ODGJ menjadi ranah Dinas Kesehatan. Kami mendampingi agar mereka bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan mencatat hingga saat ini terdapat 973 ODGJ yang telah mendapatkan penanganan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pacitan, Nur Farida, mengatakan pemantauan konsumsi obat dilakukan secara berjenjang melalui puskesmas dengan melibatkan keluarga pasien.

"Secara bansos untuk mereka, baik obat maupun rujukan ke RSJ Surakarta maupun Malang sudah tercover," katanya.

Ia menilai masih adanya kasus ODGJ yang mengamuk hingga berujung pemasungan umumnya dipicu ketidakpatuhan pasien dalam mengonsumsi obat secara rutin.

Padahal, pemasungan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Pelaku pemasungan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau masyarakat segera melaporkan ODGJ yang mengalami kekambuhan kepada fasilitas kesehatan atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara medis dan manusiawi tanpa praktik pemasungan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Heri Setidjono Dinas Sosial Pacitan Odgj Pacitan Rehabilitasi Odgj Balai Rehabilitasi Jatim pbi jk BPJS Kesehatan Info Pacitan Berita pacitan