Ada sebuah kalimat yang sudah lama beredar di kalangan Nahdliyin dan tidak pernah kehilangan relevansinya: NU adalah pesantren besar, dan pesantren adalah NU kecil. Kalimat ini bukan sekadar jargon retorik, melainkan sebuah tesis tentang identitas.
Ia menegaskan bahwa organisasi bernama Nahdlatul Ulama, dengan segala kompleksitas struktur, program, dan jaringannya, pada akarnya adalah perluasan dari watak, etika, dan cara hidup pesantren.
Sebaliknya, setiap pesantren yang berafiliasi dengan NU sesungguhnya sedang menghidupkan NU dalam skala mikro: mengajarkan kitab kuning, merawat tradisi sanad keilmuan, dan membentuk kader yang kelak akan menjadi penggerak umat di kampung-kampung.
Momentum untuk merenungkan kembali kalimat ini datang tepat pada waktunya. Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026, setelah sebelumnya sempat direncanakan pada awal Agustus.
Pemilihan Tambakberas sebagai tuan rumah bukan kebetulan administratif. Pesantren ini didirikan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu pendiri NU, sehingga lokasi ini secara simbolik menautkan kembali muktamar dengan akar sejarahnya sendiri.
Tema besar yang diusung, yaitu menjaga marwah dan memperkaya khidmah untuk kemaslahatan bangsa, terasa sangat pas dengan suasana batin warga NU hari ini. Setelah melewati satu abad perjalanan organisasi, muktamar ke-35 ini disebut-sebut sebagai muktamar pertama yang membuka babak abad kedua NU.
Ini bukan sekadar penanda kalender, tetapi undangan untuk melakukan refleksi mendalam: NU macam apa yang ingin dihidupkan pada seratus tahun berikutnya, dan dari mana energi itu akan bersumber jika bukan dari pesantren.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan bagaimana NU tumbuh menjadi organisasi yang sangat besar, dengan jangkauan program yang meluas ke berbagai sektor: ekonomi, kesehatan, pendidikan tinggi, hingga keterlibatan dalam isu-isu kebangsaan dan global. Pertumbuhan ini patut disyukuri sebagai bukti bahwa NU mampu beradaptasi dengan zaman.
Namun pertumbuhan yang pesat juga menyimpan risiko yang tidak boleh diabaikan, yaitu jarak yang perlahan terbentuk antara pengurus pusat dengan basis riil di akar rumput, terutama pesantren-pesantren kecil di pelosok yang selama ini menjadi tulang punggung moral organisasi.
Di sinilah pentingnya menegaskan kembali gagasan bahwa ketua umum PBNU, siapa pun yang terpilih nanti, harus mampu menjadikan pesantren sebagai rumah NU yang sesungguhnya, bukan sekadar etalase simbolik yang dikunjungi menjelang acara-acara seremonial.
Rumah bukan tempat singgah sesaat, melainkan tempat kembali. Jika pesantren benar-benar diposisikan sebagai rumah, maka kebijakan PBNU semestinya lahir dari mendengarkan denyut pesantren, bukan sekadar menitipkan program dari atas ke bawah.
Menjadikan pesantren sebagai rumah juga berarti memastikan bahwa kepemimpinan PBNU hadir secara fisik dan batin di tengah kiai-kiai pengasuh pesantren, tidak hanya pada saat kampanye menjelang muktamar.
Kunjungan silaturahmi ke pesantren yang dilakukan secara rutin, bukan musiman, akan membangun kembali kepercayaan yang kadang tergerus oleh dinamika politik internal organisasi.
Dinamika itu nyata adanya. Publik NU sempat mengikuti dengan cermat bagaimana kepengurusan PBNU periode ini diwarnai oleh pergantian posisi ketua umum, termasuk episode pemulihan kembali kepemimpinan definitif setelah sempat ada penjabat yang mengisi posisi tersebut.
Bagi sebagian warga NU, dinamika semacam ini terasa jauh dari suasana batin pesantren yang biasanya menyelesaikan perbedaan lewat musyawarah, sowan, dan istikharah, bukan lewat rapat-rapat formal yang berjarak dari kultur pesantren itu sendiri.
Justru karena itulah muktamar ke-35 punya beban moral yang lebih berat dari muktamar-muktamar sebelumnya. Ia harus menjadi ruang rekonsiliasi, tempat berbagai kubu dan kepentingan di dalam tubuh NU duduk bersama, meletakkan ego politik, dan kembali kepada semangat awal pendirian jamiyah ini: khidmah kepada umat dan bangsa, bukan perebutan kekuasaan organisasi semata.
Gagasan menjadikan pesantren sebagai rumah NU juga harus dimaknai secara struktural, bukan hanya emosional. Artinya, PBNU perlu memikirkan ulang bagaimana pesantren-pesantren, terutama yang kecil dan berada di daerah terpencil, mendapatkan akses yang setara terhadap program-program pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan, hingga penguatan kapasitas digital.
Selama ini, pesantren-pesantren besar yang sudah mapan cenderung lebih mudah menjangkau program-program tersebut, sementara pesantren kecil seringkali luput dari perhatian.
Selain pesantren, ada satu elemen lain yang tidak boleh dilupakan dalam pembicaraan tentang muktamar ini, yaitu masyarakat NU itu sendiri dalam pengertian yang lebih luas: jamaah, para pengurus ranting dan anak cabang, kelompok tani, nelayan, buruh, pedagang kecil, dan kalangan perempuan yang tergabung dalam Muslimat maupun Fatayat.
Mereka adalah nadi organisasi yang bergerak setiap hari tanpa banyak sorotan media, namun justru merekalah yang menjaga NU tetap hidup di tengah masyarakat.
Masyarakat NU dalam pengertian ini harus juga mendapatkan perhatian nyata dari PBNU, bukan hanya diperlakukan sebagai basis suara ketika muktamar atau konferensi digelar.
Perhatian itu bisa berwujud program konkret: pendampingan ekonomi keluarga, penguatan koperasi berbasis pesantren dan komunitas, hingga advokasi terhadap persoalan agraria dan ketenagakerjaan yang kerap dihadapi warga Nahdliyin di berbagai daerah.
Jika perhatian kepada masyarakat akar rumput ini diabaikan, ada risiko besar yang mengintai, yaitu NU keluar dari akarnya sendiri.
NU yang lahir dari rahim pesantren dan tumbuh bersama masyarakat desa berisiko berubah menjadi organisasi yang lebih sibuk mengurus jejaring elite dan panggung nasional, sementara jamaah di lapisan paling bawah merasa semakin jauh dari organisasi yang seharusnya menjadi rumah mereka.
Kekhawatiran semacam ini bukan tanpa dasar. Beberapa organisasi keagamaan besar di berbagai belahan dunia pernah mengalami pola yang sama: semakin besar dan berpengaruh secara politik, semakin mereka kehilangan kedekatan emosional dengan basis massa mereka sendiri.
NU harus belajar dari pola ini agar tidak terjebak dalam jebakan yang sama, yaitu menjadi besar secara struktur namun rapuh secara akar.
Muktamar ke-35 semestinya menjadi forum untuk menjawab kekhawatiran tersebut secara serius, bukan sekadar basa-basi dalam pidato pembukaan.
Salah satu ukuran keberhasilan muktamar ini bukan hanya siapa yang terpilih menjadi ketua umum, melainkan sejauh mana hasil-hasil muktamar benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang menyentuh pesantren kecil dan masyarakat NU di lapisan bawah.
Ada baiknya para peserta muktamar, yang terdiri dari pengurus wilayah dan cabang dari seluruh Indonesia, membawa bukan hanya kepentingan politik masing-masing kelompok, tetapi juga membawa suara jamaah di daerah asal mereka.
Muktamar bukan sekadar ajang memilih pemimpin, melainkan forum permusyawaratan tertinggi yang seharusnya menjadi cermin aspirasi seluruh lapisan Nahdliyin.
Dipilihnya Tambakberas sebagai lokasi muktamar semestinya dimaknai sebagai simbol yang kuat: bahwa forum tertinggi NU sengaja dipulangkan ke lingkungan pesantren, bukan digelar di gedung konvensi kota besar yang berjarak dari suasana kiai dan santri. Simbol ini perlu diikuti dengan substansi, agar tidak berhenti sebagai romantisme sejarah semata.
Ketua umum PBNU yang terpilih nanti dihadapkan pada tugas yang tidak ringan. Ia harus mampu merawat hubungan dengan pesantren-pesantren besar yang selama ini menjadi penopang utama organisasi, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pesantren-pesantren kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian. Keseimbangan ini menuntut kepekaan yang tidak bisa digantikan oleh kemampuan manajerial semata.
Selain itu, ketua umum PBNU juga harus mampu menerjemahkan bahasa pesantren ke dalam bahasa kebijakan publik, dan sebaliknya menerjemahkan kebijakan negara ke dalam bahasa yang dipahami oleh kiai dan santri di pelosok.
Kemampuan menjembatani dua dunia ini, dunia pesantren yang kontemplatif dan dunia kebijakan yang teknokratis, adalah salah satu kualitas kepemimpinan yang paling dibutuhkan NU hari ini.
Dalam konteks itu, muktamar ke-35 diharapkan tidak hanya menghasilkan sosok ketua umum baru atau yang dikukuhkan kembali, tetapi juga menghasilkan rekomendasi organisasi yang benar-benar berpihak pada penguatan pesantren sebagai basis peradaban NU.
Rekomendasi semacam ini perlu memuat langkah konkret, misalnya skema pendanaan yang lebih adil bagi pesantren kecil, program kaderisasi ulama muda, dan penguatan ekonomi berbasis pesantren.
Muktamar ini juga diharapkan mampu merumuskan format hubungan yang lebih jernih antara struktur syuriyah dan tanfidziyah, agar kewibawaan ulama sebagai penjaga marwah keagamaan tidak tereduksi oleh kepentingan politik praktis yang kerap mewarnai dinamika organisasi menjelang dan sesudah muktamar.
Selain itu, penting pula bagi muktamar ke-35 untuk memikirkan regenerasi kepemimpinan yang lebih terbuka, memberi ruang bagi kader-kader muda NU yang lahir dan besar di lingkungan pesantren untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan strategis organisasi, tanpa harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepercayaan.
Pada akhirnya, harapan besar terhadap muktamar ke-35 ini bermuara pada satu titik: agar NU tidak kehilangan jati dirinya sebagai organisasi yang lahir dari pesantren, dibesarkan oleh masyarakat akar rumput, dan berkhidmat untuk kemaslahatan bangsa secara luas. Kebesaran struktur organisasi hanya akan bermakna jika ia tetap terhubung dengan denyut kehidupan pesantren dan jamaah di lapisan paling bawah.
Jika muktamar ke-35 mampu menghadirkan kembali kesadaran itu, maka forum di Tambakberas ini akan dikenang bukan hanya sebagai ajang pergantian atau pengukuhan kepemimpinan, melainkan sebagai titik balik penting menuju abad kedua NU yang lebih matang, lebih dekat dengan akarnya, dan lebih berdaya bagi umat dan bangsa.
Bahwa NU adalah pesantren besar dan pesantren adalah NU kecil, semestinya bukan hanya menjadi slogan yang diucapkan dalam pidato-pidato muktamar, melainkan menjadi prinsip kerja yang menuntun setiap kebijakan PBNU ke depan, agar NU tetap menjadi rumah bagi pesantren, dan pesantren tetap menjadi rumah bagi NU.
*) Ponirin Mika merupakan Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research Probolinggo
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
