Panggung Depan Dasco, Kelumpuhan Legislasi dan Sinyal Perppu Migas

25 Juni 2026 17:52 25 Jun 2026 17:52

Muhsin Budiono, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Panggung Depan Dasco, Kelumpuhan Legislasi dan Sinyal Perppu Migas

Oleh: Muhsin Budiono

Harga gas pipa naik 600%, Dasco menelpon Dirut Pertamina, tanda kelumpuhan legislasi Migas, dan Sinyal Perppu Migas Segera diterbitkan Presiden Prabowo?

Aksi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang kemarin, 23 Juni 2026 menelepon Direktur Utama Pertamina via loudspeaker di tengah Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mencari jalan keluar atas ancaman PHK 55.000 buruh, adalah sebuah pertunjukan politik yang dramatis, sekaligus menunjukkan lemahnya kerja institusional DPR dalam menyelesaikan akar persoalan tata kelola energi nasional.

Di permukaan, manuver ini menyajikan sosok pimpinan dewan yang memotong birokrasi demi menyelamatkan rakyat dari imbas harga gas industri yang meroket hingga USD 23 per MMBTU.

Namun, jika kita membedah peristiwa ini menggunakan kacamata sosiologi politik dan hukum tata negara, panggilan telepon itu justru memantulkan ironi struktural yang fatal.

Melalui tindakan reaktif tersebut, pimpinan dewan secara tidak sadar sedang menunjukkan "kelumpuhan" dan ketidakberdayaan institusinya sendiri.

Dramaturgi Politik dan Amnesia Legislatif

Sosiolog Erving Goffman melalui teori Dramaturgi menjelaskan bagaimana elite memisahkan Front Stage (Panggung Depan) dan Back Stage (Panggung Belakang).

Telepon loudspeaker itu adalah pertunjukan panggung depan yang sempurna: dramatis, heroik, dan instan. Namun, panggung belakangnya menceritakan realitas yang kontras.

Pada 12 Maret 2026, di Gedung Nusantara III DPR RI, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pernah diundang secara resmi guna menemui Dasco dan menyerahkan "Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional".

Naskah tersebut adalah hasil kajian akademik FSPPB beserta beberapa pakar hukum dan pakar energi nasional berisikan kerangka rasional untuk mencabut tata kelola energi dari krisis sistemik.

Sayangnya, gagasan akademis yang sudah diserahkan tersebut rupanya menguap menjadi "angin lalu" belaka.

Mengabaikan dokumen struktural berbulan-bulan yang lalu, untuk kemudian tampil bak pemadam kebakaran lewat sambungan telepon saat krisis memuncak, membuktikan bahwa DPR lebih memilih memainkan teater politik ketimbang menjalankan fungsi legislasi yang esensial.

Oligarki dan Pembiaran Konstitusional

Mengapa harga gas bumi begitu liar hingga menghancurkan industri hilir? Jawabannya terletak pada "pembiaran" di ruang sidang parlemen.

Sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas pada 2012 karena inkonstitusional, tata kelola hulu migas berjalan di bawah institusi sementara (SKK Migas) dan dipayungi oleh UU No. 22 Tahun 2001 yang berbau liberal dan pro-pasar bebas. MK bahkan menyatakan terdapat belasan pasal dalam UU tersebut yang cacat hukum.

RUU Migas terus-menerus mangkrak di Prolegnas. Meminjam Oligarchy Theory dari Jeffrey Winters, kebuntuan legislasi ini naif jika hanya dilihat sebagai kelambanan birokrasi. Pembiaran ini adalah instrumen pertahanan rezim kapital.

Ada pihak-pihak tertentu yang bisnis atau kepentingannya justru diuntungkan dengan mangkraknya RUU Migas tersebut.

Mempertahankan UU 22/2001 yang melemahkan peran National Oil Company (Pertamina) dan menguntungkan tata niaga liberal adalah cara menjaga status quo.

Dampaknya fatal dan menghancurkan: Ketiadaan kepastian hukum membunuh iklim investasi eksplorasi, lifting migas terjun bebas, dan kedaulatan energi negara tergadaikan.

Perppu Migas dan State of Exception

Rasa frustrasi terhadap kelumpuhan legislatif ini memuncak pada tuntutan baru dari serikat pekerja: mendesak Presiden menerbitkan Perppu Migas.

Dalam hukum tata negara, Perppu diterbitkan atas dasar "kegentingan yang memaksa" (Pasal 22 UUD 1945).

Pakar politik hukum Carl Schmitt mendefinisikan ini sebagai State of Exception (Keadaan Eksepsi), di mana penguasa sah menangguhkan hukum normal karena sistem telah gagal mengatasi krisis eksistensial negara.

Dorongan FSPPB agar Presiden mengambil alih kendali legislasi melalui Perppu adalah kekhawatiran paling nyata terhadap ketidakseriusan DPR atas RUU Migas.

Ancaman kolapsnya puluhan ribu pekerja padat karya dan de-industrialisasi akibat krisis energi dinilai sudah mencapai ambang batas kegentingan.

Pergerakan Serikat Pekerja tentu menyadari bahwa sistem legislasi normal di Senayan telah lumpuh oleh kompromi elit, sehingga intervensi darurat eksekutif adalah satu-satunya jalan memulihkan kedaulatan (Reintegrasi Pertamina).

Jika DPR benar-benar berkomitmen menyelamatkan 55.000 buruh, penyelesaiannya tidak ada di ujung telepon atau di atas panggung acara. Kedaulatan energi tidak bisa ditegakkan melalui aksi heroik reaktif, melainkan lewat ketegasan palu sidang yang merombak sistem secara radikal.

Dalam perjuangan menegakkan kedaulatan energi nasional ini, FSPPB mengajak KSPI dan seluruh elemen masyarakat yang peduli akan kedaulatan migas bangsa untuk turut serta mendesak Presiden RI agar menerbitkan Perppu Migas.

FSPPB menghargai respons cepat pimpinan DPR, namun juga mengingatkan bahwa krisis energi tidak dapat diselesaikan dengan aksi diatas panggung.

Solusi sejatinya adalah keberanian politik untuk merombak UU Migas 22/2001 melalui RUU Migas atau, -bila DPR terus gagal- melalui Perppu Migas sebagai jalan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan energi nasional.

Keruntuhan kedaulatan energi sudah nyata mengancam kemandirian Industri Indonesia, kita tunggu Sinyal Perppu Migas Segera diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

*) Tulisan ini bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

*) Muhsin Budiono merupakan Pengamat Energi Nasional serta Kepala Bidang Media dan Komunikasi FSPPB

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

Migas Sufmi Dasco Ahmad Pertamina Ruu Migas Perppu Migas FSPPB Kspi Harga Gas Industri kedaulatan energi Prabowo Subianto Info Nasional Berita Nasional Muhsin Budiono Pengamat Energi Nasional Kepala Bidang Media Dan Komunikasi Fsppb