Perda Disabilitas Jatim Resmi Disahkan, Jamin Layanan Publik hingga Akses Kerja Inklusif

29 September 2026 13:05 29 Sep 2026 13:05

Zenyta Eka A., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Perda Disabilitas Jatim Resmi Disahkan, Jamin Layanan Publik hingga Akses Kerja Inklusif

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur Jairi Irawan Menyerahkan Pandangan Tentang Raperda Kepada Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, Saat Sidang Paripurna Mengenai Pengesahan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Senin, 28 September 2026. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, dalam rapat paripurna pada Senin, 28 September 2026.

Perda tersebut menjadi langkah baru untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jatim.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Jairi Irawan, mengatakan penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, mandiri, serta bebas dari diskriminasi.

Menurutnya, hak tersebut juga mencakup pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, serta memiliki hak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Jairi.

Tujuan utama Perda tersebut mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk menjamin penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari martabat yang melekat pada setiap individu.

Perda juga ditujukan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Tidak hanya itu, pemerintah juga didorong memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan,” ujarnya.

Jairi menambahkan, Perda tersebut juga memuat upaya meningkatkan penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pelayanan publik juga diarahkan menjadi semakin inklusif. Demikian pula sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memberikan layanan secara inklusif kepada penyandang disabilitas.

Selain itu, regulasi tersebut mendorong peningkatan pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi, dan rehabilitasi. Dengan disahkannya Perda tersebut, tugas selanjutnya adalah memastikan regulasi tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Jairi mengatakan legislatif akan melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat. Sementara  eksekutif diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar berbagai ketentuan yang telah disepakati dapat segera diterapkan.

“Setelah Perda ini disahkan, maka legislatif melakukan sosialisasi Perda kepada seluruh masyarakat. Sedangkan eksekutif segera membuat aturan turunan berupa Pergub agar poin-poin penghormatan, pelindungan maupun pemenuhan hak bisa segera terlaksana,” jelasnya.

Jairi juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Disabilitas Jatim, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat yang turut memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.

"Terima kasih kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, OPD, serta masyarakat yang berperan serta memperkaya isi Perda ini sehingga Perda ini bisa terselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan dan diskusi yang cukup panjang antara pemerintah, legislatif, serta berbagai pemangku kepentingan.

“Alhamdulillah, ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya, sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” kata Khofifah.

Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan dunia usaha, memiliki peran dalam menciptakan ruang yang sama dan layanan yang inklusif.

Khofifah menilai inklusivitas menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Karena itu, diperlukan keterbukaan dari seluruh elemen dan sektor untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara.

“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” ujarnya.

Menurut Khofifah, implementasi Perda nantinya membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, banyak layanan yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas berada di tingkat daerah.

Di antaranya meliputi, layanan pendidikan, kesehatan, pendidikan vokasi, hingga akses terhadap dunia kerja.

“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten-kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten-kota, ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jairi Irawan Dprd Jawa Timur Dprd Jatim Khofifah Indar Parawansa Gubernur Khofifah Perda Disabilitas Jatim Perda Disabilitas disabilitas