KETIK, BATU – Pengelolaan aset daerah di Kota Batu bakal diperkuat melalui sistem digital dan penataan regulasi baru.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota Batu untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan lebih tertib, profesional, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Upaya itu diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Raperda BMD disiapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan aturan pengelolaan aset dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan, perubahan regulasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan regulasi dari pemerintah pusat mengharuskan adanya penyesuaian aturan di daerah agar tata kelola barang milik daerah tetap berjalan sesuai ketentuan terbaru,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan aset yang lebih optimal diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah secara maksimal.
“Raperda ini tidak hanya fokus pada penataan administrasi aset, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” katanya.
Dalam rancangan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Batu juga menekankan penguatan sistem digital dalam pengelolaan aset daerah.
Sejak tahun 2025, Pemkot Batu telah menggunakan aplikasi e-BMD yang merupakan sistem rekomendasi Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan aset secara nasional.
Penggunaan sistem berbasis daring, paparnya, bertujuan menciptakan tata kelola aset yang lebih terintegrasi, transparan, serta sesuai standar akuntansi pemerintah.
“Melalui sistem digital ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan terintegrasi,” jelasnya.
Selain penguatan sistem administrasi, Raperda tersebut juga memberikan ruang lebih luas bagi kepala daerah dalam memberikan persetujuan pemanfaatan aset daerah berupa tanah maupun bangunan.
Pemerintah Kota Batu saat ini telah melakukan identifikasi dan inventarisasi sejumlah aset yang berpotensi disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Sebagai dasar penentuan nilai pemanfaatan aset, Pemkot Batu juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal terhadap aset daerah.
“Hingga saat ini telah dilakukan penilaian terhadap 148 titik aset daerah sebagai dasar penetapan besaran sewa,” ungkap Mas Heli, sapaan akrabnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/21/KEP/35.79.112/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/294/KEP/422.012/2024 mengenai Besaran Sewa Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan.
Tak hanya itu, Raperda juga mengatur penguatan aspek penertiban dan pengamanan aset daerah, termasuk percepatan sertifikasi tanah dan kelengkapan dokumen kendaraan dinas.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Pemerintah Kota Batu telah membentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah yang melibatkan unsur Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kota Batu.
“Tim ini diharapkan dapat berkolaborasi secara optimal agar sertifikasi tanah berjalan cepat dan tepat, serta terdapat progres setiap bulannya,” harap Mas Heli.
Mas Heli menambahkan, pengamanan aset daerah juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
