KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku selama sebulan, tepatnya 1-31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak," ujarnya di Surabaya pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut dia, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada pelaksanaan tahun ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif perpajakan, yakni pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek daring (ojek online) serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Dalam Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini juga diberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Khofifah memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini, kata Khofifah, memberikan manfaat ganda, yang mana di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang.
"Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Khofifah melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemprov Jatim dalam membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ia menilai, ketika pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya," katanya.
Menurut Khofifah, meningkatnya kepatuhan pajak akan memberikan dampak positif yang luas karena penerimaan daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah," ungkapnya.
Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kesempatan tersebut selama bulan Agustus dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama sebulan ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara," pungkasnya. (*)
